HEADLINE
Susahnya Pemko Banjarbaru Membongkar ‘Sarang’ di Eks Lokalisasi Pembatuan
BANJARBARU, Tepatnya tiga tahun lalu eks Lokalisasi Pembatuan, Banjarbaru, ditutup. Sejak saat itu, seharusnya aktivitas esek-esek di lokalisasi tersebut itu berhenti. Namun fakta di lapangan tidak demikian. Polisi dan Satpol PP masih saja rutin melakukan penangkapan dan menemukan geliat bisnis haram di tempat tersebut. Bedanya, jika dulu praktek prostitusi dilakukan trang-terangan, sekarang beroperasi di balik bayang-bayang.
Dalam kurun waktu setahun belakangan, puluhan Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan petugas dan terbukti bersalah usai menjalani sidang tipiring di PN Banjarbaru. Palu hakim dengan vonisnya tidak membuat jera para PSK ini yang berjanji tidak akan bergeliat di binis prostitusi tersebut.
Beberapa kasus, menyatakan PSK yang diamankan merupakan pemain lama namun justru memilih kembali berkerja karena tuntutan kebutuhan hidup. Untuk tarif yang dikenakan pun beragam lantaran berkurangnya para pelanggan Hidung Belang, bahkan ada yang hanya mematok harga Rp 70 Ribu untuk satu kali main.
Dari catatan kasus yang terakhir, saat gelaran Operasi Sikat Intan 2019 oleh Polres Banjarbaru yang mengamankan 5 orang PSK di Eks Lokalisasi Pembatuan.  (Baca Juga : Operasi Sikat Intan Berakhir, Puluhan Tersangka Diamankan Polres Banjarbaru)
Seperti virus yang menggerogoti Kota Banjarbaru, tentu permasalahan ini mendapat sorotan oleh Pemerintah Kota. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru Said Abdullah mengakui para pelaku PSK memang masih memanfaatkan sejumlah bangunan di area bekas lokalisasi tersebut.
Untuk itu, ia menegaskan pemko akan melakukan penindakan dan upaya hukum yang tegas di ke depannya. “Kedepannya kita akan menyasar bangunan-bangunan di sana. Selain itu untuk menimbulkan efek jera, kita harapkan pihak PN Banjarbaru memberikan hukumannya agar diperberat. Itu berarti pasal-pasal juga harus lebih dikuatkan,†katanya.
Januari 2019. Pemko melalui tim lintas sektoral mencanangkan tim khusus yang bertugas melakukan inventarisir, penyisiran dan penindakan tegas terhadap bangunan di eks lokalisasi.
Saat itu, Dinas Perumahan & Permukiman (Disperkim), Satpol PP dan juga unsur Camat & Lurah dicanangkan bergerak satu tim. Arahan langsung diberikan oleh Sekretaris Daerah dalam sebuah rapat koordinasi (Rakor) ihwal penberantasan prostitusi di Banjarbaru. Sebagaimana diketahui, memberantas prostitusi merupakan komitmen Pemko dibawah kepemimpinan Walikota Nadjmi Adhani dan Wakilnya, Darmawan Jaya.
Mencoba menelusuri terkait wacana ini, Kepala Disperkim Banjarbaru, Muriyani saat ditemui di ruangannya membenarkan bahwa wacana tersebut memang sedang dalam proses pembahasan. “Untuk pengeksekusiannya belum. Masih dibahas dan sudah ada bayang-bayangnya. Teknisnya kita masih menunggu arahan pimpinan,” katanya kepada kanalkalimantan.com, Rabu (12/6) siang.
Muriyani sendiri enggan menjawab secara pasti kapan wacana ini akan direalisasi. Namun ia mengatakan pihaknya akan mengkoordinasikan kembali dengan stakeholder yang berkaitan pada awal Juli nanti. “Kita perlu mantabkan dulu teknisnya, semisalnya dengan pihak Kecamatan dan Kelurahan soal IMB dan Satpol PP penindakannya,” lanjutnya.
Ya, dalam hal ini Disperkim nantinya akan menyasar dan mengincar soal izin fungsi bangunan di eks lokalisasi tersebut. Nantinya, apabila ditemukan penyalahgunaan fungsi bangunan maka akan ditindak hingga dilakukan pembongkaran. “Seperti kata Bapak Sekda, itu rumah ibarat sarangnya. Kalau sarangnya kita tidak fungsikan maka tidak ada lagi aktivitas penghuni yang melanggar,” lanjutnya.
Adapun alihfungsi bangunan memang kata Muriyani bisa ditindak. Semisal seharusnya rumah tinggal namun disulap menjadi tempat sewaan. Baik berupa kos, bilik ataupun kamar-kamar. Ini juga kerap didapati digunakan para PSK sebagai tempat memadu kasih dengan klien. “Kalau memang terbukti melanggar akan kita tegur beberapa kali. Kalau masih tidak taat, bisa dilakukan pembongkaran ataupun mengembalikan ke fungsi sesuai izinnya,” ujarnya.
Namun diakui Muriyani, ada kendala yang harus dihadapi yakni data IMB di eks lokalisasi tersebut. Meruncing terkait IMB tersebut, Camat Landasan Ulin, Subhan mengatakan pihaknya belum mengantongi datanya secara rinci. “Supaya jelas, nanti sata akan cek dan dalami terkait IMB bangunan-bangunan ini. Juga menanyakan ke Kelurahan (Landasan Ulin Timur),” jawabnya.
Saat ini dari data yang dipunya Kelurahan total bangunan yang berada di areal eks lokalisasi berkisar 190 buah. Total bangunan ini terdiri dari rumah warga dan juga bangunan yang bekas tempat lokalisasi dulu.
Memang kata Camat Landasan ulin, bangunan-bangunan yang dulu digunakan untuk tempat prostitusi terkesan jadi Bangli (bangunan liar). Sebab status izin dan kepemilikanya tidak rinci apalagi pasca penutupan lalu. “Kita akan menunggu rakor (rapat koordinasi) soal wacana inventarisir dan penindakan bangunan ini. Yang pasti tentu kita sangat menyambut baik wacana ini,” ujarnya.
Adapun jumlah bangunan liar yang sebelumnya digunakan untuk prostitusi semasa masih legal berjumlah kurang lebih 60 buah. Sekarang, bangunan ini beberapa masih dimanfaatkan secara terselubung oleh PSK yang nekat beroperasi.
Kini, meskipun aktivitas prostitusi terselubung di Eks Lokalisasi Pembantuan tidak dapat diliat secara kasat mata, namun dari sejumlah sumber membeberkan geliat bisnis haram tersebut dapat diliat saat tengah malam sekitar pukul 01.00 Wita.
Disebutkan juga biasanya bangunan-bangunan yang kebanyakan berbentuk kos atau bedakan dibuat tampak kosong dan terkunci. Namun dapat difungsikan kembali saat ada transaksi dari PSK maupun perantaranya. (rico)
Editor: Chell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kalsel 2025 Rp3,4 Juta
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Koordinator Posko Tim Banjarbaru Hanyar Diancam Dihabisi, Dikirimi Dua Surat Kaleng
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Siap Hadapi Gugatan MK
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tak Ada Gugatan di MK, Muhidin-Hasnur Menunggu Dilantik
-
Satpol PP Kab Banjar2 hari yang lalu
Satpol PP Banjar Dapati 7 Penjual Anakan Ikan
-
DPRD KOTABARU2 hari yang lalu
Sowan ke Bakti Kementerian Komdigi, Komisi II dan Diskominfo Kotabaru Perjuangkan Akses Internet