Kota Banjarbaru
Syamsudin Noor Gelar Sosialisasi Kepedulian Keamanan dan Keselamatan Penerbangan
BANJARBARU, PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Syamsudin Noor menggelar program Sosialisasi Kepedulian Keamanan dan Keselamatan Penerbangan kepada masyarakat kelurahan Syamsudin Noor yang memiliki rumah berbatasan langsung dengan pagar bandara, dilakukan di Ruang Rapat Kantor Cabang Bandar Udara Syamsudin Noor, Rabu (22/5) pagi.
Sosialiasi ini bertujuan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat khususnya yang berada di sekitar wilayah bandara agar bisa berpartisipasi untuk menjaga keselamatan dan keamanan bandara. Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri RI nomor: 553/2444/SJ tanggal 29 Mei 2017 tentang Pengelolaan Kawasan di sekitar Bandar Udara memberi ruang kepada pemkab/pemkot membuat perda yang mengatur Keselamatan Penerbangan.
“Kegiatan ini bagian dari wujud antisipasi kita untuk menjaga keamanan bandara dan keselamatan penerbangan yang ada di bandaraâ€Â. Ungkap Suriganata, Airport Security and Safety Senior Manager.
Beberapa tamu undangan hadir di kegiatan sosialisasi seperti Perwakilan Danlanud Ka. Intelijen Erwin, perwakilan dari Airnav Bapak Sumedi, dan Warga kelurahan Syamsudin Noor berjumlah 55 orang.
Acara pertama penyampaian materi sosialiasi Bahaya Laser, Drone dan Layang – layang hal ini sebagai wujud himbauan bahwa aktivitas laser pada malam, drone maupun layang – layang yang berada di sekitar area bandara sangat berbahaya. Jarak sorot laser terjauh bisa mencapai 2000 – 5000 meter saat malam hari, terlebih sorot laser jika terpantul oleh kaca maka biasnya akan membesar sehingga untuk penglihatan pilot terganggu terutama saat melakukan take off ataupun landing.
Selain membahas tentang bahaya yang mengganggu aktivitas penerbangan, selanjutnya diisi dengan penyampaian Materi Keamanan Penerbangan. Ruly Artha PTS. General Manager dalam sambutannya mengatakan bahwa besar harapan dan bantuan masyarakat terutama yang berada di lingkungan bandara.
“Keterlibatan masyarakat berkontribusi dalam keamanan menjadi peran penting agar terwujud Keselamatan dan Keamanan dalam penerbangan,†ungkap Rully.
Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan keamanan penerbangan hal ini tercantum di Undang – Undang No 1 Tahun 2009 pasal 396.
Peranserta masyarakat bisa diwujudkan dengan memberikan informasi jika ada orang sekitar bandara yang mengarah pada tindakan penerobosan pagar, atau kegiatan bahaya lain yang bisa mengganggu kelangsungan keamanan dan keselamatan penerbangan. Acara sosialiasi berakhir dengan pembagian kenang – kenangan berupa souvenir dan foto bersama. (rico)
Editor:Chell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kalsel 2025 Rp3,4 Juta
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Koordinator Posko Tim Banjarbaru Hanyar Diancam Dihabisi, Dikirimi Dua Surat Kaleng
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Siap Hadapi Gugatan MK
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tak Ada Gugatan di MK, Muhidin-Hasnur Menunggu Dilantik
-
Satpol PP Kab Banjar2 hari yang lalu
Satpol PP Banjar Dapati 7 Penjual Anakan Ikan
-
DPRD KOTABARU2 hari yang lalu
Sowan ke Bakti Kementerian Komdigi, Komisi II dan Diskominfo Kotabaru Perjuangkan Akses Internet