Kota Banjarmasin
Tabrak Lari di Banjarmasin, Sopir Sigra Ugal-ugalan dalam Kondisi Mabuk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengemudi mobil Daihatsu Sigra dengan nomor plat DA 1289 MF, yang sempat melakukan tabrak lari di tiga tempat kejadian pada Senin (15/3/2021) malam, dalam keadaan mabuk di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya melalui Kanit Gakkum AKP Eska P membenarkan hal tersebut, saat dikonfirmasi Kanalkalimantan.com.
“Dari hasil tes urine yang dilakukan, pengemudi di bawah pengaruh minuman keras,” ujar AKP Eska, Selasa (16/3/2021) petang.
Eska mengungkapkan, untuk pengemudi bernama Muhammad Syahril (23), warga Jalan Ray II, Kelurahan Sungai Pitung, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), mengaku pergi ke Martapura bersama temannya untuk mengambil kue.
“Sebelum berangkat itu, ngakunya sudah minum-minuman beralkohol terlebih dahulu di rumah,” ungkap AKP Eska.
Nah, saat kembali dari Martapura kemudian melintas di kawasan Kota Banjarmasin, mobil yang dikemudikan oleh Muhammad Syahril melaju dengan kecepatan tinggi menyerempet sebuah sepeda motor Honda Spacy DA 6624 VC yang dikendarai oleh Diana Riani.
Bukannya berhenti, pemuda tersebut malah tancap gas untuk melarikan diri. Membuat beberapa pengendara yang melihat kejadian tersebut langsung mengejar mobil Daihatsu Sigra berwarna putih tersebut.
“Saat di Jalan Taman Sari tepatnya di depan kediaman rumah dinas Wakil Gubernur, mobil tersebut kembali menabrak pengendara sepeda motor Honda Scoppy DA 6259 BBM,” ucapnya.
Selanjutnya, pengemudi mobil tersebut berhasil diamankan ke halaman kediaman Wakil Gubernur, oleh warga dibantu dengan petugas piket kediaman Wakil Gubernur.
Lokasi pertama di Jalan Kuripan, kemudian kejadian kedua di Jalan A Yani Km 2 depan RS Ulin, dan lokasi ketiga di Jalan MT Haryono dekat Wong Solo, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Arip (24), seorang saksi mata mengatakan, saat itu ia tengah berkendara dari jalan Kolonel Sugiono menuju jalan A Yani Km 1, saat di depan RS Ulin terkejut dan refleks mengubah arah sepeda motornya ke sebelah kiri karena mendengar suara mobil yang menabrak sesuatu.
Peristiwa tabrak lagi di tiga tempat ini membuat 4 orang korban luka-luka dan 3 buah kendaraan rusak.
Untuk saat ini, pengemudi mobil dan rekannya, bersamaan dengan mobil bernomor polisi DA 1289 MF, diboyong Unit Laka Satlantas Polresta Banjarmasin ke Mapolresta Banjarmasin.
Pihak kepolsisin sejauh ini belum melakukan penahanan terhadap pengemudi karena pasal yang dikenakan ialah Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, korban hanyar mengalami luka ringan dan hanya menyebabkan kerugian materil. Ancaman hukumannya pun d ibawah 1 tahun,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/tius)
Editor : Bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kalsel 2025 Rp3,4 Juta
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Koordinator Posko Tim Banjarbaru Hanyar Diancam Dihabisi, Dikirimi Dua Surat Kaleng
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Siap Hadapi Gugatan MK
-
Satpol PP Kab Banjar2 hari yang lalu
Satpol PP Banjar Dapati 7 Penjual Anakan Ikan
-
DPRD KOTABARU2 hari yang lalu
Sowan ke Bakti Kementerian Komdigi, Komisi II dan Diskominfo Kotabaru Perjuangkan Akses Internet
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Serahkan Eco Office Eco School Award 2024, Ini Kata Wali Kota Aditya