Connect with us

HEADLINE

Tajir Melintir Daftar Calon Kepala Daerah Terkaya, Cawagub Kalsel H Muhidin Peringkat Satu

Diterbitkan

pada


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Daftar calon kepala daerah terkaya diliris. Tiga besar di antaranya dari Kalimantan.

Kepala daerah terkaya adalah calon Wakil Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin dengan nilai harta Rp 674.227.888.866.

Hal ini berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang akan mengikuti Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.

Muhidin mencatatkan nilai harta tertinggi yaitu sebesar Rp 674.227.888.866 dengan nilai aset terbesar berupa 19 harta tidak bergerak dengan total sebesar Rp 293.600.695.000.

 

Sedangkan calon kepala daerah dengan nilai pelaporan harta terkecil calon Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung Indra Gunalan yang melaporkan total nilai harta defisit sebesar Rp 3.550.090.050. Defisit tersebut disebabkan adanya kepemilikan utang sebesar Rp 7,9 miliar.

“Kalau dia kepilih kita klarifikasi kok bisa harta defisit maju (pilkada), ada juga calon Bupati Nabire hartanya Rp 15 juta, kampanyenya bagaimana ya? Entah dia melaporkan benar atau tidak benar,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Pahala berharap masyarakat yang akan mengikuti pilkada di daerah tersebut juga mencermati jumlah harta kekayaan calon kepala daerah tersebut.

“Kok boleh ya minus?” tambah Pahala.

Berikut adalah daftar calon kepala daerah terkaya:

  1. Calon Wakil Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin dengan nilai harta Rp 674.227.888.866
  2. Calon Wakil Bupati Karawang, Jawa Barat, Aep Syaepuloh dengan nilai harta Rp 391.744.609.664
  3. Calon Wakil Bupati Paser, Kalimantan Timur, Arbain M Noor dengan nilai harta Rp 289.813.510.845
  4. Calon Bupati Bulukumba, Sulawesi Selatan, Muhtar Ali Yusuf dengan nilai harta Rp 287.551.712.165
  5. Calon Wali Kota Manado, Sulawesi Utara, Andrei Angouw dengan nilai harta Rp 273.575.845.945
  6. Calon Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Hadianto Rasyid dengan nilai harta Rp 263.582.578.396
  7. Calon Wakil Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Wenny Lumentut dengan nilai harta Rp 222.007.796.662
  8. Calon Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Moh Ramdhan Pomanto dengan nilai harta Rp 197.522.838.457
  9. Calon Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey dengan nilai harta Rp 179.156.295.217
  10. Calon Wakil Wali Kota Makassar, Fadli Ananda dengan nilai harta Rp149.259.675.073

Sedangkan daftar 10 calon kepala daerah “termiskin” karena LHKPN-nya minus adalah sebagai berikut:

  1. Calon Wakil Bupati Sinjunjung, Sumatera Barat, Indra Gunalan dengan nilai harta minus Rp 3.550.090.050
  2. Calon Wakil Bupati Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Bong Ming Ming dengan nilai harta minus Rp 990.711.186
  3. Calon Bupati Padang Pariaman, Sumatera Barat, Tri Suryadi dengan nilai harta minus Rp 998 juta
  4. Calon Bupati Pahuwato, Gorontalo, Saipul A Mbuinga dengan nilai harta minus Rp 702.128.300
  5. Calon Bupati Indramayu, Jawa Barat, M Sholihin dengan nilai harta minus Rp 667.024.043
  6. Calon Bupati Wonosobo, Jawa Tengah, Afif Nurhidayat dengan nilai harta minus Rp 666 juta
  7. Calon Wakil Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Hamdanus dengan nilai harta minus Rp 295.890.837
  8. Calon Bupati Fakfak, Papua Barat, Untung Tamsil dengan nilai harta minus Rp 212.308.888
  9. Calon Bupati Tana Tidung, Kalimantan Utara, Herman dengan nilai harta minus Rp 194 juta
  10. Calon Bupati Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Ferizal Ridwan dengan nilai harta minus Rp 121.719.928

Pilkada 2020 diselenggarakan di 9 provinsi dan 261 kabupaten/kota di Indonesia yang diikuti oleh 1.476 cakada atau 738 pasangan calon yang terdiri atas 25 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 612 calon bupati dan wakil bupati, serta 101 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Dari 1.476 cakada tersebut, 332 orang di antaranya adalah petahana.

Syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pemerintah Aceh yang menyebutkan bahwa “Tanda Terima LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota”.

Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 71 Tahun 2020 menyatakan pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota wajib menyampaikan LHKPN ke KPK. (antara/suara.com)

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->