HEADLINE
Tak Berizin ‘Memakan’ Garis Sempadan, Bangunan di Liang Anggang Dibongkar
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Deretan bangunan tempat usaha tak memiliki izin di Jalan Pelita 5, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, dibongkar tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot Banjarbaru, Kamis (20/6/2024) siang.
Total ada dua buah bangunan toko dengan berbahan beton, dimana satu bangunan memiliki delapan pintu.
Pantauan Kanalkalimantan.com, bangunan toko setengah jadi tersebut belum pernah digunakan untuk melakukan usaha. Bangunan itu pun dirobohkan oleh petugas gabungan menggunakan alat ekskavator.
Baca juga: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Diberi Wewenang Tutup Layanan Transaksi Top Up Game Online
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru, Hidayaturahman yang memimpin eksekusi perobohan bangunan mengatakan, bangunan tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Karena memang tidak mengantongi perizinan dari pemerintah kota yakni tidak memiliki PBG dan tidak memenuhi syarat terkait sempadan jalan,” ujar Kasatpol PP Banjarbaru, di lokasi pembongkaran, Kamis (20/6/2024) siang.
Bahkan bukan hanya karena izin, namun pemilik bangunan telah mendirikan bangunan dengan tidak memenuhi persyaratan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Sebelum pembongkaran, kata Dayat, Satpol PP telah memberikan peringatan dan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan untuk menaati sepadan jalan dan kemudian melengkapi izinnya. Namun tak kunjung ditanggapi.
“Kita sudah melaksanakan SOP, mulai dari Disperkim yang telah memberikan surat peringatan (SP) satu dua dan tiga, kemudian dilanjutkan SP dari kami, tapi tidak ada tanggapan dari pihak pemilik bangunan,” ungkapnya.
Baca juga: Konvoi Geng Motor Bawa Sajam, 11 Remaja di Banjarmasin Diciduk Polisi
Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banjarbaru terkait pembongkaran dan penertiban bangunan tak berizin juga sudah dikeluarkan pada Februari 2024 lalu.
“Sesuai SOP kita mengacu pada SK Wali Kota di bulan Februari untuk pembongkaran dan penertiban bangunan ini, termasuk dengan diberikannya surat peringatan sejak Februari itu, seharusnya waktu untuk pemilik melengkapi izin bangunannya cukup panjang,” jelas dia.
Masih menurut Kasatpol PP Banjarbaru pemilik bangunan lebih dahulu mendirikan bangunan sebelum menyelesaikan proses perizinan.
Baca juga: Pembongkaran Kandang Babi Mundur, Pemko Banjarbaru Tambah Waktu Sebulan
“Ada upaya dari pemilik bangunan untuk mengurus izinnya, namun karena memang bangunan ini tidak memenuhi garis sempadan, sehingga tentu izinnya juga terkendala,” sambungnya.
Sehari sebelum penertiban, kata dia, petugas kembali mengirimkan pemberitahuan agar pemilik bangunan dapat mengamankan material atau barang berharga dalam bangunan tersebut sebelum dilakukan pembongkaran. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Surat Suara dan Teknis Pemungutan Jadi Perhatian Tim Desk Pilkada Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Sosialisasi Perda RTRW Banjarbaru 2024-2043, Ini Kata Pjs Wali Kota