Connect with us

Hukum

Tak Hanya Buat Surat Jalan, Brigjen Prasetijo Disebut Kawal Djoko Tjandra

Diterbitkan

pada

Brigjen Prasetijo Utomo dan Diduga Surat Jalan untuk buronan Djoko Tjandra. (instagram @rifaiwijaya8)

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, kerap bolak balik ke Indonesia tanpa terendus aparat penegak hukum. Boyamin menduga hal itu bisa terjadi karena ada kawalan dari Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo dalam perjalanan menuju Pontianak.

Nama Prasetijo mendadak tenar karena ketahuan membuat surat jalan beratasnamakan Djoko dari Jakarta ke Pontianak. Karena itu pula ia dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

“Prasetijo Utomo juga menurut informasi yang masuk ke saya juga dia pernah ikut ngawal ke Pontianak dengan private jet. Jadi diistemawakan dengan oknum lembaga negara agar lancar keluar masuk Indonesia,” kata Boyamin dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (18/7/2020).

Baca juga: Sempat Diajak Jalan-jalan Naik Mobil, YD Habisi Ermanelly Cassanova, Mayatnya Dibuang Motornya Diambil

 

Boyamin menyebut Djoko Tjandra tidak pernah mengunjungi Indonesia dalam waktu yang lama. Sehingga yang dilakukannya hanya bolak balik Jakarta – Kuala Lumpur (KL) melalui jalur tikus.

“Bukan hanya sekali, pakai private jet, pakai Lion (Air) , pakai pesawat komersil pernah, jadi ini berulang. Djoko Tjandra ini tidak lama di Indonesia, ngurusin KTP dia balik lagi ke KL, ngurusin paspor dia balik ke KL,” ujarnya.

Baca juga: Pelaku Ditangkap, Mayat Wanita Tertutup Karung di Kandangan Dihabisi Teman Lelaki  

Ia mewajarkan tingkah Djoko Tjandra seperti itu lantaran menyadari telah menjadi buronan kelas kakap.

“Dia bagaimanapun merasa dirinya buron jadi dia tidak akan nyaman, dia memang mengendap-endap,” ucapnya. (suara.com)

Reporter : suara.com
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->