HEADLINE
Tak Kunjung Tetapkan Siapa Pendamping, Bupati HST Bisa Dipidanakan?
BANJARMASIN, Pengamat sosial politik, DR Samahudin Muharram menilai Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Chairansyah telah melanggar UU No 10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Menurut Samahudin, pelanggaran itu dengan jelas dapat dilihat dari sikap Chairansyah yang tak kunjung mengusulkan calon Wakil Bupati ke DPRD HST.
“Padahal partai pengusung sudah bersurat dan mengusulkan dua calon yaitu Faqih Jarjani dan Berry Nahdian Furqan pada tanggal 22 Mei 2019. Namun hingga kini tak diusulkan, artinya Chairansyah sebagai bupati sengaja melalaikan itu. Ini sudah bisa dikategorikan menghalang-halangi orang untuk menjadi bupati atau wakil bupati,†ujar Samahudin kepada wartawan, Sabtu (29/6/2019).
Ditambahkannya, pelanggaran yang dilakukan Chairansyah tersebut sangat serius yaitu berkonsekuensi hukum berupa pidana kurungan minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun.
“Ini harus tegas, DPRD dan masyarakat HST harus tegas, laporkan ke polisi. Agar orang yang menjadi bupati itu tidak semena-mena seolah paling berkuasa,†tegasnya.
Ditanya wartawan kemungkinan kesengajaan Bupati HST yang tidak mengusulkan wakilnya, Samahuddin menyebutkan unsur kesengajaan itu sudah tampak kasat mata.
“Aparat hukum hanya perlu mencari notifnya apa? Apakah dia hanya ingin berkuasa sendirian atau ada pihak lainnya yang mengendalikan dia di luar sana. Ini yang perlu diusut setelah dilaporkan nanti,†kata mantan Ketua KPUD Kalsel ini.
Samahudin menyebut, ‘keengganan’ Bupati HST Chairansyah dalam mengusulkan calon wakil bupati ke DPRD tidak bisa disebut hanya sekadar urusan administratif. Terapi, ada sudah pelanggaran UU yang berdampak atau berakibat hukum.
“Karena tidak ada alasan bikin surat berbulan-bulan. Itu kesengajaan. Langkah keliru itu. Apalagi saat ditanya anggota DPRD saat paripurna, (dia) sengaja tidak menjawab. Jadi itu jelas, orang seperti itu layak dipidanakan. Aparat kepolisian juga harus proaktif,†tandasnya. (bie)
Editor:Bie
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Serahkan Eco Office Eco School Award 2024, Ini Kata Wali Kota Aditya
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Dialog Akhir Tahun 2024, Pemko Banjarbaru Terima Masukan dan Kritik
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Catatan ATCS Tugu Adipura, Pengendara Merasa Malah Ada Penumpukan
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Serap Masukan Rencana Detail Tata Ruang Kertakhanyar-Gambut, PUPRP Banjar Gelar Konsultasi Publik Kedua
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Melati Sekumpul Juara I Gebyar Pemberdayaan Masyarakat Desa