Kalimantan Tengah
Tak Setor Pajak, Direktur Perusahaan di Kalteng Divonis Penjara 2 Tahun

KANALKALIMNTAN.COM, PANGKALAN BUN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mengungkap kasus tindak pidana perpajakan.
Seorang wajib pajak di Kalimantan Tengah menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya.
P, Direktur CV DK berdasarkan putusan Nomor 75/Pid.Sus/2023/PN Pbu menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara berlanjut.
Baca juga: Jawab Masukan tentang Air Bersih, Bupati Banjar Ingin Pembangunan Booster Pump Lancar
Direktur CV DK divonis majelis hakim pada Kamis (11/5/2023) lalu, dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan serta denda sejumlah Rp634.076.635.
Kemudian pada putusan tersebut jika terdakwa tidak membayar denda setelah putusan inkrah, maka harta benda akan disita dan dilelang oleh jaksa. Dalam hal tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan 6 bulan penjara.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi mengatakan, vonis hukuman pidana tersebut diharapkannya dapat memberi efek jera kepada para pelaku tindak pidana perpajakan.
Baca juga: Tilep Dana Desa, Mantan Kades di HSU Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara
Dapat meningkatkan kepedulian dan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan ketentuan peraturan perpajakan.
Tarmizi menjelaskan, Kanwil DJP Kalselteng selama ini telah melakukan upaya persuasif seperti memberikan edukasi secara masif dan rutin kepada wajib pajak.
“Akan tetapi usaha tersebut tidak diindahkan oleh wajib pajak sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum pidana tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Ini Dua Putra Putri Terbaik Kalsel Anggota Paskibraka di Istana Negara
Tarmizi mengimbau seluruh wajib pajak diwilayah Kalselteng untuk menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakan (menghitung, menyetor, dan melapor pajak yang tertuang) dengan benar, lengkap, dan jelas.
Kepatuhan yang tinggi dari wajib pajak dalam membayar pajak sangat menunjang penerimaan negara untuk pembangunan Indonesia. Sebab, pajak sebagai sumber penerimaan negara dikatakan memiliki kontribusi lebih dari 70% pada Anggaran dan Pendapatan Negara (APBN) setiap tahunnya.
“Untuk itu mari kita bersama-sama memajukan Indonesia dengan memenuhi kewajiban perpajakan, karena pajak milik kita bersama,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie

-
HEADLINE1 hari yang lalu
Tim Hanyar Banjarbaru Ajukan Pembatalan Hasil PSU ke MK
-
DPRD KOTABARU3 hari yang lalu
DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang lalu
Aksi Pilah Sampah di Lingkungan Kantor PLN UP2B Kalselteng
-
DPRD BANJARBARU1 hari yang lalu
Harapan Besar Wakil Rakyat di Momentum Hari Jadi ke-26 Kota Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Partisipasi Pemilih PSU Rendah, Kehadiran ke TPS Hanya 56,59 Persen
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang lalu
Hari Buku Sedunia, YBM dan Srikandi PLN UP2B Kalselteng Berbagi Buku Bacaan