Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Tak Setor Uang Penjualan Barang, Sales di Banjarmasin Ditahan

Diterbitkan

pada

FR (32) ditahan Polsek Banjarmasin Barat karena diduga melakukan penggelapan uang perusahaan. Foto: polsek banjarmasin barat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang lelaki berinisial FR (32) di Banjarmasin harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan.

Warga Jalan Tembus Adyaksa 6 Simpang Tangga RT 37, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin itu, ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Banjarmasin Barat, Selasa (6/8/2024) lalu.

FR sendiri merupakan mantan karyawan perusahaan PT SHSD dengan posisi jabatan sales. FR diduga menggelapkan uang hasil penjualan senilai Rp42 juta. Uang senilai Rp42 juta itu seharusnya disetor ke bagian admin perusahaan.

Baca juga: Percepat Proses Penyelesaian, Masyarakat Diimbau Sementara Tidak Lintasi Jalan Banjarbaru-Batulicin

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Hafiz Satria dalam keterangan mengatakan, kasus terungkap setelah pihak PT SHSD menemukan kejanggalan dan setelah itu dilakukan audit internal.

Perusahaan menemukan 7 faktur yang sudah dibayarkan dari beberapa toko, namun tidak disetorkan oleh FR ke admin piutang faktur.

Atas kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp42.254.346.

Baca juga: Omset Puluhan Juta, Rabita Sasirangan Berkembang dari Dekranasda Creative Hub Banjarbaru

“Kemudian PT SHSD melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan itu ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 7 lembar nota penjualan, 4 lembar fotocopy penjualan, dan 1 lembar hasil audit internal perusahaan.

FR akhirnya ditahan, terancam dijerat dengan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->