Connect with us

HEADLINE

Tak Terima Vonis 3 Tahun, Terpidana Korupsi Pengadan Alkes RSUD Ulin Ajukan PK

Diterbitkan

pada

Sidang pembacaan dan penyerahan memori Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi alkes RSUD Ulin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/9/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin Misrani resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Sebelum diserahkan ke MA, memori PK terlebih dahulu dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) Misrani di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/9/2023) siang, dan ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Suwandi itu dihadiri langsung terpidana Misrani yang dijemput dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin dengan pengawalan pihak keamanan. Di persidangan, mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD Ulin itu juga didampingi oleh tim penasehat hukumnya.

Baca juga: RIIZE Hingga Alan Walker Meriahkan Indonesian Television Awards dan Concert Celebration!

Jhon Silaban, penasehat hukum terpidana Misrani. Foto: rizki

Memori PK penasehat hukum Misrani meminta hakim MA menerima seluruh permohonan PK pemohon dan meminta untuk membatalkan putusan MA Nomor 2690K/PID.SUS/2020 tanggal 14 Juli 2023 yang menyatakan Misrani bersalah melakukam korupsi dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Ditemui usai persidangan, Jhon Silaban, penasehat hukum terpidana Misrani mengatakan, memori PK lebih fokus menguraikan kekeliruan hakim MA dalam memutus perkara kliennya di tingkat kasasi.
Jhon Silaban menilai, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kliennya tidak punya kewenangan penuh dalam proyek pengadaan alkes RSUD Ulin, terutama dalam menentukan harga maupun spesifikasi barang.

“Dalam memori PK kami, kami membahas kekeliruan hakim dalam membaca siapa yang bertanggung jawab,” kata Jhon.

Baca juga: Hotspot Kian Banyak, BNPB Pertimbangkan Lakukan Teknologi Modifikasi Cuaca

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri. Foto: rizki

Terlebih Jhon mengatakan, berdasarkan bukti di persidangan tingkat pertama, alkes RS milik Pemprov Kalsel pada tahun anggaran 2015 itu datang dan berfungsi secara baik untuk melayani masyarakat.

“Terbukti secara sempurna, semua alat kesehatan 2015 itu datang semua, berfungsi dan mendapat income,” ujarnya.

“Harapan kami mudah-mudahan memori PK kami dikabulkan atau seperti putusan pengadilan tingkat pertama,” harapnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri menjelaskan, perkara kasus korupsi pengadaan alkes RSUD Ulin dengan nilai anggaran Rp12 miliar pada tahun 2015 awalnya ditangani oleh pihak kepolisian, lalu perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin dan kemudian di sidang ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada tahun 2020.

Baca juga: Masuk Proses Penerimaan, BKPSDM Banjar Minta Pelamar P3K Siapkan Diri

Saat itu, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 22 April 2020 menyatakan Misrani tidak bersalah dan membebaskannya dari segala tuntutan penuntut umum.

Tidak puas dengan putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, JPU mengajukan upaya hukum kasasi ke MA dan dikabulkan. MA memvonis Misrani bersalah dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

“Di tingkat pertama dibebaskan, kemudian jaksa melakukan kasasi terus dikabulkan, hingga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 3 UU pemberantasan korupsi,” jelas Andri.

Putusan kasasi itu termuat dengan nomor 2690K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 Juli 2023 dengan majelis hakim MA diketuai Prof Surya Jaya dan dua hakim anggota. Isi putusan menyatakan menerima kasasi penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN BJM tanggal 22 April 2020.

Baca juga: Toko Crown di Banjarmasin Disita Bareskrim, Terafiliasi Jaringan Narkoba Fredy Pratama

“Menyatakan terdakwa H Masrani Skep Ners MM alias Misran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi putusan MA yang dikutip pada SIPP Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Usai menerima petikan putusan kasasi MA, Jaksa Kejari Banjarmasin langsung melaksanakan eksekusi dengan menyerahkan terpidana Misrani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin pada tanggal 18 Juli 2023 lalu.

Sementara itu, ditanya terkait memori PK yang diajukan terpidana Misrani, JPU Andri menganggap materi yang termuat dalam memori PK terpidana Misrani sudah dibuktikan dipersidangan tingkat pertama dan tidak relevan lagi untuk diungkit kembali.

“Setelah kita membaca (memori PK), ternyata hal-hal tersebut telah dibuktikan di persidangan tingkat pertama, dan itu bukan kekhilafan hakim,” kata Andri.

Baca juga: Milad ke-31 STIA Amuntai, Ada Job Fair, Pasar Murah hingga Expo

Rencananya pada Senin (2/10/2023) mendatang, sidang akan kembali dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan memori PK ke MA.

“Sidang ditunda selama satu minggu untuk penandatanganan berita acara, selanjutnya majelis hakim akn memberikan pendapat, dan mengirimkan ke mahkamah agung,” ucap Ketua majelis hakim Suwandi saat mengakhiri sidang. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->