Connect with us

Pilgub Kalsel

Tanggapi Laporan BW, Bawaslu Kalsel Kaji Dugaan Pelanggaran Pilkada Paslon Sahbirin-Muhidin

Diterbitkan

pada

Bawaslu Kalsel tanggapi laporan kuasa hukum Cagub Denny Indrayana yang melapor dugaan pelanggaran Pilkada. Foto: putra

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan resmi menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan gubernur (Pilgub) Kalsel dari Tim Hukum pasangan calon (paslon) Denny Indrayana-Difriadi, Rabu (28/10/2020).

Kepada awak media, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalsel Azhar Ridhanie mengungkapkan, isi laporan dugaan pelanggaran pemilu sudah dilakukan verifikasi.

Terkait dengan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada yang mengatur larangan Gubernur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Tidak kalah penting dari pelanggaran tersebut adalah sanksi diskualifikasi atau pembatalan petahana dalam kontestasi Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5).

Aldo -sapaan Azhar, mengatakan Bawaslu akan memastikan dan melakukan kajian awal terhadap laporan yang dilayangkan. “Selama dua hari Bawaslu mengkaji apakah terpenuhi syarat formil dan materil, ” katanya.

Ia juga mengatakan pihaknya akan melakukan identifikasi awal terkat laporan tersebut. Apakah subjek laporan yang disampaikan tidak melebihi tenggang waktu yang sudah ditentukan atau tidak.

Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa kesesuaian tanda tangan pelapor dengan KTP yang sudah dilampirkan kepada Bawaslu.

“Seluruh materiil pelaporan dan bukti-bukti yang dibawa pelapor akan dilakukan proses penkajian, klasifikasi dan klarifikasi lebih lanjut jika terpenuhi syarat formil dan materiil pelaporan,” katanya.

Dia mengemukakan, apabila itu belum terpenuhi bisa dilengkapi oleh pelapor selang waktu dua hari.

“Setelah ini kami akan mengkaji laporan itu untuk melihat syarat formil dan materil,” tambahnya .

Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian awal jenis pelanggaran. “Apakah itu melanggar undang-undang pidana, undang lainnya atau melanggar secara administratif,” ucapnya

Azhar Ridhanie mengatakan pihaknya menerima sedikitnya ada tiga alat bukti yang diserahkan oleh pelapor atas nama Jurkani.

“Kurang lebih ada 3 alat bukti yang kami terima,” ujarnya.

Ia membeberkan, bukti-bukti tersebut kebanyakan berbentuk foto untuk mendukung laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu paslon di Pilkada Kalsel tahun 2020.

Ia juga mengatakan jika berdasarkan kajian ada unsur pelanggaran undang-undang lainnya, maka akan dilakukan penelusuran terhadap proses itu.

“Dan rekomendasinya kepada instansi terkait tapi kalau ada unsur pelanggaran pidana maka dalam 1x 24 jam kami akan meneruskan ke Sentra Gakkumdu untuk dilakukan pembahasan,” pungkasnya
(kanalkalimantan.com/putra)

Reporter : Putra
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->