KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan resmi menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan gubernur (Pilgub) Kalsel dari Tim Hukum pasangan calon (paslon) Denny Indrayana-Difriadi, Rabu (28/10/2020).
Kepada awak media, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalsel Azhar Ridhanie mengungkapkan, isi laporan dugaan pelanggaran pemilu sudah dilakukan verifikasi.
Terkait dengan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada yang mengatur larangan Gubernur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Tidak kalah penting dari pelanggaran tersebut adalah sanksi diskualifikasi atau pembatalan petahana dalam kontestasi Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5).
Aldo -sapaan Azhar, mengatakan Bawaslu akan memastikan dan melakukan kajian awal terhadap laporan yang dilayangkan. “Selama dua hari Bawaslu mengkaji apakah terpenuhi syarat formil dan materil, ” katanya.
Ia juga mengatakan pihaknya akan melakukan identifikasi awal terkat laporan tersebut. Apakah subjek laporan yang disampaikan tidak melebihi tenggang waktu yang sudah ditentukan atau tidak.
Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa kesesuaian tanda tangan pelapor dengan KTP yang sudah dilampirkan kepada Bawaslu.
“Seluruh materiil pelaporan dan bukti-bukti yang dibawa pelapor akan dilakukan proses penkajian, klasifikasi dan klarifikasi lebih lanjut jika terpenuhi syarat formil dan materiil pelaporan,” katanya.
Dia mengemukakan, apabila itu belum terpenuhi bisa dilengkapi oleh pelapor selang waktu dua hari.
“Setelah ini kami akan mengkaji laporan itu untuk melihat syarat formil dan materil,” tambahnya .
Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian awal jenis pelanggaran. “Apakah itu melanggar undang-undang pidana, undang lainnya atau melanggar secara administratif,” ucapnya
Azhar Ridhanie mengatakan pihaknya menerima sedikitnya ada tiga alat bukti yang diserahkan oleh pelapor atas nama Jurkani.
“Kurang lebih ada 3 alat bukti yang kami terima,” ujarnya.
Ia membeberkan, bukti-bukti tersebut kebanyakan berbentuk foto untuk mendukung laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu paslon di Pilkada Kalsel tahun 2020.
Ia juga mengatakan jika berdasarkan kajian ada unsur pelanggaran undang-undang lainnya, maka akan dilakukan penelusuran terhadap proses itu.
“Dan rekomendasinya kepada instansi terkait tapi kalau ada unsur pelanggaran pidana maka dalam 1x 24 jam kami akan meneruskan ke Sentra Gakkumdu untuk dilakukan pembahasan,” pungkasnya
(kanalkalimantan.com/putra)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita mendampingi pihak keluarga menghadiri proses pelimpahan perkara… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin melimpahlan perkara kasus pembunuhan berencana yang dilakukan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, SAMARINDA – Tiga oknum polisi diduga membiarkan narkoba masuk ke ruang tahanan Mapolres Samarinda,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sebanyak 9 klien rehabilitasi narkoba mendapat fasilitas dan pendampingan rujukan ke Balai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar menggelar Forum Perangkat Daerah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas Hj Siti Saniah secara resmi… Read More
This website uses cookies.