HEADLINE
Tarik Dana Desa Rp418 Juta, Aparat Desa di Batola Jadi Terdakwa

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus korupsi dana desa kembali mencuat di Provinsi Kalimantan Selatan, berhasil diungkap dari wilayah Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Darma, mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau, Kecamatan Tabukan, Kabupaten Batola, didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp418 juta.
Uang ratusan juta yang ditilep bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Pulau pada tahun 2021.
Baca juga: Maut di Warung Malam Liang Anggang, AG Diminta Usir WH Berakhir Nyawa
Sidang perdana dengan agenda dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (21/10/2024) siang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro SH MH dan didampingi dua Hakim Anggota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adam Prima Mahendra SH dalam uraian dakwaan mengungkapkan, terdakwa sebagai kaur (kepala urusan) melakukan pencairan dana desa tidak sesuai aturan yang berlaku.
Modusnya, terdakwa selaku Kaur Keuangan menarik uang beberapa kali di bank secara diam-diam tanpa sepengetahuan Kepala Desa (Kades).
“Waktu pencariannya tidak berdasarkan permohonan waktu kegiatan, melainkan keinginan sendiri Kaur Keuangan,” katanya.
Baca juga: Pekan Budaya Banua 2024: Produk Lokal hingga Rempah-rempah Daerah
Modus terdakwa menarik uang desa, ungkap Adam, yaitu membawa fotocopy KTP Kades tanpa izin ke bank dan menyampaikan Kades seolah-olah sedang sakit dan tidak bisa hadir secara langsung ke bank melakukan pencairan.
Kemudian, uang hasil dari pencairan dana desa yang dilakukan terdakwa sendiri tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
“Ketahuan pada saat akhir mau pembayaran BLT (Bantuan Langsung Tunai), ternyata uang kas rekening desa kurang,” ungkapnya.
Masih lanjut Adam, akibat dari perbuatan terdakwa Darma yang melakukan penyelewengan dana Desa Muara Pulau tahun anggaran 2021 merugikan keuangan negara sebesar Rp428 juta.
Baca juga: DKISP Banjar Ikuti Penilaian Interviu Evaluasi SPBE Tahun 2024
Dalam dakwaan, JPU memasang pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan subsidair untuk ketiga terdakwa disakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, ungkap Adam, tim jaksa penuntut umum telah menyiapkan 15 orang saksi dan 2 ahli yang akan dihadirkan pada persidangan.
Pada sidang perdana, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengaku tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dan memilih sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Ketua Majelis Hakim Fidiyawan menetapkan sidang berikutnya akan digelar dua mingguan kedepan. “Sidang ditunda dan akan dilanjutkan tanggal 4 November 2024 dengan agenda pembuktian atau saksi,” ujarnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie

-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Upayakan Partisipasi Pemilih dalam PSU Banjarbaru Meningkat, KPU Kalsel Pasang Spanduk
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Dilantik Serentak, Jajaran Badan Adhoc untuk PSU di Banjarbaru Resmi Bekerja
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Alat Bukti Mobil yang Digunakan untuk Eksekusi Juwita Terparkir di Denpom Lanal Banjarmasin
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Selain Dibunuh, Juwita Diduga Dirudapaksa J
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Anggota TNI AL J Ditahan Resmi Tersangka, Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Terus Berjalan
-
Hukum24 jam yang lalu
Aksi Solidaritas untuk Juwita, Kawal Pengadilan Terbuka Terhadap Tersangka J