Connect with us

Hukum

Tarung Terbuka Yusril vs Gubernur Kalsel di PTUN Dimulai 15 Maret

Diterbitkan

pada

Berkas gugatan PT SILO atas pencabutan IUP-OP dinyatakan lengkap sehingga sidang sudah bisa digelar dua pekan mendatang. Foto: net

BANJARMASIN, Sidang kasus gugatan PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) Group terhadap tiga SK Gubernur Kalsel yang mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) akan digelar Kamis (15/3).  Hal ini menyusul lengkapnya berkas penggugat setelah dilakukan pemeriksaan majelis hakim PTUN Banjarmasin secara tertutup, Kamis (1/3).

Menyusul lengkapnya berkas gugatan, maka sidang terkait kasus tersebut akan bisa digelar sesuai jadwal yang ditentukan. Hal ini sebagaimana disampaikan Humas PTUN Banjarmasin Febby Fajrurrahman, kepada wartawan usai sidang tertutup antara pihak penggugat dan tergugat terkait kelengkapan berkas.

“Tanggal 15 Maret akan dimulai sidang terbuka. Mengingat kesiapan berkas kedua belah pihak sudah dinyatakan sempurna. Pada sidang perdana nanti agendanya adalah pembacaan gugatan sekaligus jawaban dari tergugat, dan menghadirkan pihak Kejaksaan Tinggi,” jelasnya.

Di sisi lain, Kabag Bantuan Hukum dan HAM Setdaprov Kalsel Hj Yatimah menyatakan kesiapannya menghadapi sidang tersebut. Termasuk mempelajari gugatan baru yang disudah disempurnakan PT SILO, setelah sebelumnya diminta pihak pengadilan untuk melengkapi karena dianggap belum lengkap. “Kami siap menjawab, tetapi sebelum itu kami pelajari dan cermati berkas ketiga gugatan itu,” jelasnya.

Sementara itu, Yusuf Pramono selaku rekan Kuasa Hukum PT SILO Group, mengatakan akan bersiap menghadapi jawaban dari pihak pemprov Kalsel. Ia yakin gugatannya dikabulkan dan SK tersebut dibatalkan. Tim penggugat menilai Gubernur Kalsel telah bertindak sewenang-wenang dan tanpa dasar hukum serta alasan yang jelas dalam pencabutan IUP-OP tiga perusahaan itu pada 26 Januari 2018 yang lalu.

Yusril Ihza Mahendra membeber, dari hasil penelaahan pihaknya, pencabutan izin yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Berdasarkan UU pemerintahan daerah, Gubernur memang berwenang menerbitkan izin usaha dan berwenang pula mencabutnya. Namun permasalahannya, apakah pencabutan itu sudah sesuai dengan perundang-undangan. Namun kali ini kami melihat tak ada alasan jelas mengapa izin itu dicabut,” kata Yusril.

Yusril menduga, pencabutan IUP yang dilakukan Sahbirin karena suruhan perusahaan tambang lain yang ingin mencaplok tiga objek IUP milik PT SILO. Namun, Yusril enggan membeber nama perusahaan yang dimaksud.  “Ada tekanan ke PT SILO, ada perusahaan besar yang ingin lahan tersebut. Ini bukan soal politik, ini murni penegakan aturan. Kami akan kawal sampai tuntas kasus ini, kami siap ke Banjarmasin lagi untuk memastikan gugatan berjalan clear,” tegas pakar hukum tata negara ini.

Dia menilai, alasan Sahbirin Noor bahwa pencabutan IUP karena desakan warga yang menolak pertambangan batubara, itu tidak berdasarkan hukum. “PT SILO belum menambang,” dia berkata.

Ada tiga perkara gugatan dalam kasus ini yang akan dipimpin oleh majelis hakim berbeda. Untuk gugatan dengan nomor register 4/G/2018/PTUN Banjarmasin dengan perkara PT Sebuku Sejaka Coal, majelis hakim terdiri dari Luthfie Ardhian, Kusuma Firdaus, dan Dewi Yustiana.

Sementara, di gugatan kedua bernomor 5/G/2018/PTUN Banjarmasin untuk gugatan PT Sebuku Tanjung Coal, majelis hakim terdiri dari Retno Widowati, Bernelya Novelin Nainggolan dan Trisoka Sugeng Sulistyo. Sedangkan gugatan ketiga bernomor 6/G/2018/PTUN Banjarmasin yang berisi berkas gugatan PT Sebuku Batubai Coal majelis hakimnya adalah Dafrian, Rory Yonaldi dan Lizamul Umum.(ammar)

Reporter: Ammar
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->