Connect with us

Kanal

Telat Bayar THR Didenda 5% dari Total THR

Diterbitkan

pada

Kepala Disnakertrans Barsel, Agus Inyulius. Foto : digdo

BUNTOK, Menindak lanjuti surat edaran dari Disnakertrans Provinsi Kalteng nomor 565/615/HI.01/V/Nakertrans, terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, yang ditujukan kepada Disnakertrans se Kalteng.

Kepala Disnakertrans Barito Selatan (Barsel), Agus Inyulius mengatakan, berdasarkan surat edaran tersebut pihaknya kembali mengingatkan kepada semua perusahaan yang ada di Barsel untuk tidak lupa membayarkan THR karyawannya.

“Mengingat jika sampai telat dari batas ketetapan waktu yang ditentukan dalam pembayaran THR, pihak perusahaan akan didenda 5% dari jumlah THR yang ditetapkan,” kata Agus kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (16/5).

Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 7 Permen nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan Permen Ketenaga kerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh pada perusahaan.

“Maka dari itu, kami kembali mengingatkan kepada semua perusahaan untuk tidak terlambat membayarkan THR sebelum 7 hari masa pelaksanaan hari raya ke agamaan,” ucap Agus.

Ia mengimbau kepada pihak perusahaan untuk bisa memfasilitasi atau menyelenggarakan mudik lebaran bersama dalam membantu dan mempermudah bagi karyawan yang ingin mudik lebaran.

“Paling tidak bagi perusahaan yang jauh dari jalan umum, bisa memberikan bantuan akses untuk pengantaran hingga sampai ke stasiun angkutan umum,” ujar Agus.

Ditambahkan olehnya berdasarkan surat edaran tersebut pihaknya juga akan membentuk pos pelayanan aduan pembayaran THR dan melakukan monitoring pembayaran THR tersebut, untuk bisa disampaikan ke Disnakertrans Provinsi Kalteng.

“Sehingga dapat diketahui tingkat kepatuhan setiap perusahaan terhadap ketentuan pembayaran THR tersebut,” pungkas Agus. (digdo)

Reporter:Digdo
Editor:Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->