Connect with us

Kota Banjarbaru

Tempat Hiburan di Banjarbaru Kembali Dibuka, Pengelola Wajib Batasi Pengunjung

Diterbitkan

pada

Pemko Banjarbaru telah mengambil kebijakan mengizinkan tempat Usaha Jasa Pariwisata (UJP) termasuk tempat hiburan kembali beroperasi. Foto: Polres Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru telah mengambil kebijakan untuk mengizinkan tempat Usaha Jasa Pariwisata (UJP) termasuk tempat hiburan, untuk kembali beroperasi. Hal ini sebagaimana, surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru, pada 1 Juli lalu.

Meskipun telah diizinkan beroperasi, tempat hiburan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, baik tempat cuci tangan, psyical distancing, serta pengunjung diwajibkan menggunakan masker. Terkhusus, pihak pengelola tempat hiburan juga diharuskan membatasi jumlah pengunjung.

“Phyicial distancing harus diterapkan, dengan jarak kursi minimal satu meter. Tempatnya juga wajib disterilkan secara berkala,” kata Kabid Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru, Diah, Senin (6/7/2020) siang.

Ihwal pembatasan jumlah pengunjung, Disporabudpar menetapkan ketentuan sebagaimana Keputusan Kemenkes pada 19 Juni lalu. Yakni, jumlah pengunjung di tempat hiburan bersifat indoor hanya diperbolehkan 35% dari kapasitas normal. Sementara, khusus di tempat hiburan bersifat outdoor,  jumlah pengunjungan diperbolehkan yakni 50% dari kapasitas normal.

Jika ada pihak pengelola tempat hiburan tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan, kata Diah, maka akan ada sanksi tegas yang menanti. Namun, untuk sementara ini pihaknya terlebih dulu akan melakukan sosialisasi dan pengawasan.

Pemko Banjarbaru telah mengambil kebijakan mengizinkan tempat Usaha Jasa Pariwisata (UJP) termasuk tempat hiburan kembali beroperasi. Foto: Polres Banjarbaru

“Kita bersama tim Gugus akan gencar melakukan sosialisi dulu, jadi untuk saat ini mungkin teguran dulu. Tapi, jika kedepannya masih ngeyel, maka kita tidak segan memberikan sanksi dan yang paling berat adalah pencabutan izin operasional,” pungkasnya

Sebagaimana diketahui, merebaknya pandemi Covid-19, pada Maret lalu, berimbas pada penutupan seluruh tempat wisata maupun hiburan di Kota Banjarbaru. Walhasil, dampak selanjutnya dari penutupan tersebut ialah menurunnya pendapatan pajak kota Banjarbaru.

Data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru mencatat penuruan drastis di sektor pajak tempat hiburan. “Kalau data pada akhir Mei tadi, setoran pajak hotel yang kita terima turun sampai 97%, hiburan 98%, resto 75%, dan reklame 70%,” kata Rustan Effendi, Kepala BP2RD Kota Banjarbaru. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : chell



iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->