HEADLINE
Temuan ‘Nakal’ Kafe di Trikora, Manajer Sebut Miras Dipasok Polisi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tempat nongkrong kafe ‘berbaju’ Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Jalan Trikora, Banjarbaru Selatan, kembali berulah nakal. Diduga izin yang dimiliki pengelola THM tersebut disalahgunakan melanggar aturan.
Aktivitas nakal sebuah kafe di Jalan Trikora itu diduga berlangsung lama. Pun, kegiatan penertiban juga kerap dilakukan pihak berwenang.
Kala inspeksi mendakak (Sidak) Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 00.10 Wita, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mendapati ulah nakal kafe itu. Bersama Kapolresta, Kasdim 1006 Martapura dan Kajari Banjarbaru memasuki kafe D’Legend.
Tanpa babibu mereka langsung masuk ke dalam ruko yang ternyata di lantai bawah sedang ada party bersama DJ alias Disc Jokey.
Baca juga: Lomba Pengucapan Panca Prasetya Warnai HUT Korpri Ke-50 di Banjarbaru
Para pengunjung laki-laki dan perempuan kaget, begitu sadar ada Sidak. Lampu yang semua remang-remang nyaris tak kelihatan langsung menyala terang.
“Mana manajernya, panggil,” suruh Wali Kota dengan nada tinggi.

Salah satu ruang karaoke didapati miras, saat Sidak Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, Rabu (24/11/2021). Foto: ist
Tak lama berselang munculah seorang perempuan yang mengaku bernama Vera. Terjadilah tanya jawab antara keduanya, saat Wali Kota Aditya mempertanyatakan dari mana pasokan minuman keras yang ada di atas meja, sang manajer D’Legend menjawab dengan tegas.
Baca juga: Jemput Bola Vaksinasi Puskesmas Sungai Besar ke Tingkat RT dan RW
“Kami di sini tidak menyediakan miras pak,” ujar Vera.
Vera mengaku, temuan atas keberadaan miras di salah satu meja pengunjung D’Legends yang dikelolanya tersebut diantar anggota kepolisian.
“Polisi yang antar mirasnya ke sini,” aku Vera.
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid pun dibuat tampak gregetan. Ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti apa yang ditemukan di kafe D’Legend.
“Miras menjadi perhatian sangat serius kami. Kita akan usut asal usul miras yang kita dapatkan tadi,” ujarnya.
Sebelumnya giat gabungan Satpol PP dan Disporabudpar Kota Banjarbaru di kawasan Jalan Trikora digelar pada Sabtu (20/11/2021) malam lalu, tim mendapati sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengelola kafe. Salahnya kafe tersebut menggunakan fasilitas DJ.
Baca juga: Manto Ditemukan, SAR Tiga Korban Tenggelam di Irigasi Batang Alai Berakhir
Tim saat itu tidak melakukan penindakan, terkesan membiarkan pelanggaran ulah nakal itu.
Sekadar diketahui THM dan kafe yang mendapatkan SP 1 karena melanggar aturan, pertama ada kafe Booze di jalan Trikora berdasarkan surat izin adalah café live musik.
Sedangkan pada saat pelaksanaan giat gabungan ditemukan ruang karaoke, hal ini tidak sesuai dengan surat izin usaha. Tak hanya itu, ditemukan pula alat DJ dan pengunjung yang meminum minuman keras.
Kemudian kafe D’Legend, kasusnya sama dengan kafe Booze, izinnya kafe. Namun, kenyataannya saat dilakukan giat didapati ruang karaoke. (kanalkalimantan.com/al)
Reporter : al
Editor : kk

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Sistem Penerimaan Murid Baru 2025, Kadisdik Banjarbaru: Tak Ada Sekolah Unggulan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Pasar Murah Harjad ke-26 Kota Banjarbaru Ludes Tak Sampai Setengah Jam
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
SPMB di Banjarbaru Bulan Juni dari Zonasi ke Rayon
-
Kalimantan Timur2 hari yang lalu
Disogok, Tiga Polisi Polres Samarinda ‘Bebaskan’ Tahanan Nyabu di Sel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
9 Klien Rehabilitasi Narkoba Dapat Pendampingan Kesbangpol dan BNNK HSU
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
Perayaan Dharmasanti Nyepi di Basarang, Bupati Kapuas: Pererat Persaudaraan di Tengah Keberagaman