pilkada 2024
Tensi Pilwali Banjarbaru Naik, KPU Banjarbaru Dijaga Ketat
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kabar pembatalan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, kantor KPU Banjarbaru dijaga ketat puluhan personil kepolisian, Jumat (1/11/2024).
Pantauan Kanalkalimantan.com, sejak pagi pukul 08.00 Wita personel sudah mulai melakukan apel gabungan. Sejumlah Rantis atau kendaraan taktis juga nampak berlalu lalang di lokasi.
Tensi Pilwali Banjarbaru mencapai puncak, saat Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar belum memberikan konfirmasi kebenaran kabar tersebut.
Hingga pukul 13.18 Wita, nampak polisi satwa dengan membawa anjing pelacak melakukan steril lokasi kantor KPU Banjarbaru. Di samping itu personel polisi lainnya masih berjaga.
Sementara itu pewarta mencoba menghubungi Ketua KPU Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa, Jumat (1/11/2024) siang, untuk memberikan keterangan.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Aditya-Said Abdullah
Andi Tenri Sompa sendiri membenarkan bahwa berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kalsel dan hasil kajian serta telaah hukum dari KPU Banjarbaru, paslon terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.
“Benar, berdasar rekomendasi Bawaslu Provinsi, dan hasil kajian dan telaah hukum dari KPU Banjarbaru, paslon tersebut terbukti sudah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan,” sebutnya.
Tenri mengatakan rekomendasi yang diberikan Bawaslu Provinsi tersebut harus ditindaklanjuti berdasarkan PKPU 15 Tahun 2024 dan UU No 10 Tahun 2016.
Baca juga: Terbukti Tidak Profesional, Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel Diberi Sanksi “Peringatan Keras”
Apabila katanya, nanti pasangan calon bersangkutan mempermasalahkan putusan KPU tersebut, mereka dapat mengajukan ke PTUN dengan durasi selama 14 hari kerja.
“Kalau memang tidak puas mereka bisa mengajukan ke Mahkamah Agung. Dan itu memang diakomodir UU untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum,” tambahnya.
Lantas apakah nantinya akan mengganggu tahapan pilkada, mengingat pemungutan suara akan dilangsungkan pada 27 November 2024 mendatang? Tenri menjawab pihak paslon pastinya akan mempertimbangkan waktu pelaksanaan.
“Tentunya pihak paslon apabila melakukan gugatan akan mempertimbangkan waktu,” sebutnya.
Baca juga: Terbukti Tidak Profesional, Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel Diberi Sanksi “Peringatan Keras”
Lebih jauh, terkait surat suara yang sudah dilakukan percetakan, dengan adanya persoalan pembatalan calon, Tenri menegaskan akan kembali berkoordinasi dengan KPU RI.
“Tentunya kami harus berkoordinasi dengan KPU RI bagaimana petunjuk teknis selanjutnya,” ungkap dia.
Dirinya menegaskan dengan adanya putusan pembatalan penetapan Paslon ini pihaknya juga akan menunggu putusan inkrah pengadilan baik itu PTUN ataupun Mahkamah Agung apabila Paslon mengajukan gugatan.
“Pilwali Banjarbaru hari ini masih on the track, kalau keputusan inkrah dari pengadilan baik itu PTUN atau Mahkamah Agung sudah keluar maka itu yang kita ikuti,” imbuhnya.
Tenri menegaskan kepada masyarakat di Banjarbaru maupun di Kalsel bahwa ajang Pilkada merupakan ajang untuk memilih pemimpin. Besar harapannya agar masyarakat ikut bersama mencermati seluruh peraturan perundang-undangan dan mengawal pelaksanaan Pilkada. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
pilkada 20243 hari yang lalu
Gelar Rakor, Partai Gerindra Siap Menangkan Saidi Mansyur – Said Idrus
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Relawan Pemadam Api Hilang Nyawa saat Tugas, Gudang Golden 10 Berkobar Lebih dari 6 Jam
-
pilkada 20243 hari yang lalu
8 Catatan Forum Ambin Demokrasi Pasca Pembatalan Aditya-Said di Pilwali Banjarbaru
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
AMAN Dorong Pengakuan Masyarakat Adat Kalsel
-
Bisnis1 hari yang lalu
DJP Kalselteng Catat Realisasi Pajak Hingga September Rp13,54 Triliun
-
Advertorial3 hari yang lalu
Komitmen Arifin-Akbari Bawa Kadin Banjarmasin Naik Kelas