HEADLINE
Terdakwa Bikin Kafe dari Uang ‘Belah Semangka’ Korupsi Bendungan Tapin
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tiga terdakwa kasus suap dan pencucian uang pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin, hanya Herman yang mengaku bersalah.
Sedangkan, Sugianor (Kades Pipitak Jaya) dan Achmad Rizaldy (ASN Guru SD) mengaku tidak merasa bersalah meskipun keduanya telah menikmati uang ratusan juta dari hasil ganti rugi pembebasan lahan warga.
Rizaldy berdalih uang ratusan juta yang masuk ke rekening mereka adalah hasil kesepakatan antara warga dengan dirinya selaku yang mengumpulkan sertifikat.
“Saya tidak merasa bersalah, karena tidak melakukan korupsi,” kata Rizaldy di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/8/2023) siang.
Baca juga: Sidang Korupsi Bendungan Tapin Hadirkan Saksi Ahli
Sementara terdakwa Rizaldy mengaku uang yang ia terima sebesar Rp600 juta habis untuk keperluan keluarga dan untuk membangun usaha kafe di Surabaya, Jawa Timur. Usaha kafe yang ia bangun menggunakan uang hasil pemotongan ganti rugi lahan warga tidak bertahan lama, dan berhenti sejak adanya pandemi.
“Sudah tutup waktu covid dulu,” kata terdakwa Rizaldy.
Tidak jauh berbeda, Sugianor juga mengatakan kesepakatan pembagian 50% atau istilah ‘belah semangka’ tidak ada unsur pemaksaan.
Terlebih menurutnya, selaku Kades Pipitak Jaya ia waktu itu hanya bertugas menyerahkan sertifikat tanah warga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapin, dan tidak mempunyai kewenangan lebih.
Baca juga: ‘Nimbrung’ Keluhan Emak-emak, Aktivis Mahasiswa Ini Malah Ngadu Air Bersih ke Raja Banjar
“Bagi yang mau ikut belah semangka warga mengumpulkan sertifikat, kalau tidak mau dia (warga) tidak mengumpul juga waktu itu,” ungkap terdakwa.
Di sidang agenda pemeriksaan saksi, Sugianor mengatakan tidak menikmati uang sebesar Rp800 juta seperti yang didakwakan JPU.
Setelah mendapat uang Rp800 juta yang di transfer terdakwa Rizaldy, kemudian Sugianor mengaku dihubungi lagi oleh Rizaldy agar mengirim uang Rp450 juta ke orang lain yang dia sebut bernama Fahrudin Sanusi.
“Akhirnya saya transfer ke Fahrudin Sanusi Rp450 juta. Jadi saya cuma menerima bagian Rp350 juta,” katanya.
Baca juga: FSGI Akui Perundungan di Pendidikan Masih Marak
Lain halnya, dengan Herman yang mengaku bersalah telah menerima uang sebesar Rp945 juta hasil pembebasan lahan untuk proyek Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Kalsel.
“Ya, saya merasa bersalah,” ucapnya dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sebelum mendengarkan keterangan tiga terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang ahli hukum pidana Anang Sophan Tornado SH MH MKn dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Di persidangan, Anang Sophan menerangkan unsur dalam pasal 11 dan 12 Undang-Undang pemberantasan korupsi yang didakwakan kepada tiga terdakwa.
Baca juga: Maut di Warung Tuak, Dua Pelaku Perkelahian di Pondok Jhon Banjarbaru Dibekuk
Menurutnya, unsur pegawai negeri/penyelenggara negera, menguntungkan diri sendiri, melawan hukum, dan menyalahgunakan kekuasaan menjadi syarat yang harus terpenuhi untuk penerapan pasal 12e.
Kemudian pada pasal 11 juga harus ada unsur hadiah atau janji yang diterima oleh seorang pegawai negeri atau seorang penyelenggara negara karena kekuasaannya.
“Pasal 11 dan 12 itu menurut saya untuk menjaga marwah penyelenggara negara,” ungkap saksi ahli di persidangan.
Selain itu, dosen yang telah mengajar selama 13 tahun ini juga menjelaskan terkait penerapan pasal 55 Ayat (1) Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang juga didakwakan kepada ketiga terdakwa.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Herman dan Achmad Rizaldy mengatakan jika pada kasus yang melibatkan klienyna tidak terdapat kerugian negara, sebab uang yang mereka potong berasal dari rekening pemilik tanah setelah dibayar oleh pemerintah.
“Apalagi ada sebuah mobil yang disita penyidik, nanti dilelang dan uangnya dikembalikan ke negera, padahal tidak ada kerugian negara,” ucap Marudud.
Usai persidangan, hakim yang diketuai Suwandi memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa pada sidang berikutnya untuk mengahdirkan saksi atau ahli a de charge (meringankan) dan melakukan pembuktian terbalik terhadap harta kekayaan ketiganya. (Kanalkalimantan.com/Rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta
-
Kaleidoskop 20241 hari yang lalu
Kemajuan Pembangunan Kabupaten Banjar di Segala Bidang
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Dari Banua Creative Festival, Kalsel Incar Tuan Rumah Ekrafnas 2025
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Begini Hitung-hitungan Pajak Baru Kendaraan Bermotor 2025
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
DKISP Banjar Raih Penghargaan Apresiasi Media Pemprov Kalsel 2024
-
Bisnis2 hari yang lalu
Hadir Perdana di Banjarbaru, Generasi Happy Tri Ajak Gen Z Bikin Kreasi