Connect with us

POLITIK BANJARMASIN

Terganjal Aturan KPU, Nasib Duet ‘Seumur Jagung’ Anang-Daus di Pilkada Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Pasangan Anang-Daus saat menyerahkan berkas dukungan di KPU Banjarmasin. Foto: fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pasca mundurnya Ahmad Firdaus sebagai bakal calon (balon) Wakil Wali Kota Banjarmasin, yang merupakan pasangan Anang Misran, praktis peserta bakal calon Wali Kota Banjarmasin jalur perseorangan ini ikut terhenti. Otomatis, umur duet pasangan ini hanya berlangsung ‘seumuran jagung’ sejak resmi menyerahkan berkas dukungan di KPU Banjarmasin Rabu (19/2/2020) silam.

Ketua Komisi Pemilihann Umum (KPU) Banjarmasin Rahmiyati Wahdah mengungkapkan, pihaknya sudah menyikapi surat pengunduran diri Ahmad Firdaus.  Menurut PKPU 1 tahun 2020 pasal 33 ayat 1 menyebutkan, apabila bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon mengundurkan diri pada saat verifikasi administrasi sampai rekapitulasi, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat digantikan dengan yang lain.

Artinya, mundurnya Firdaus otomatis menggugurkan kedua pasangan tersebut untuk meneruskan langkah di Pilwali Banjarmasin. “Apabila mundur salah satu pasangan maka keduanya akan gugur sebagai pencalonan. Karena mereka itu satu paket, satu yang mundur dianggap membatalkan pencalonan,” tutur Rahmiyati, Selasa (23/6/2020).

Rahmi melanjutkan, Ahmad Firdaus resmi mengundurkan diri kepada KPU sejak 16 Juni 2020 lalu. Sehingga, saat ini praktis hanya pasangan Khairul Saleh – Habib Ali yang menjadi pasangan tunggal yang masih maju sebagai calon perseorangan.

Dalam dekat ini, Rahmiyati menerangkan, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual terhadap berkas dari pasangan Khairul Saleh – Habib Ali. Tahapan verifikasi faktual sendiri akan dimulai dari 24 Juni hingga 12 Juli mendatang.

Seperti diketahui, pada Selasa (16/6/2020) silam, Ahmad Firdaus menyatakan secara resmi untuk mundur dari ajang perebutan kursi balon wakil wali kota Banjarmasin.Daus -biasa ia disapa- yang merupakan pasangan dari Anang Misran memutuskan tak lagi melanjutkan langkahnya dalam menghadapi Pilwali Banjarmasin.

Padahal, tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan bakal kembali dilanjutkan pada 24 Juni besok.  Kendati demikian, Daus menyebut keputusan tersebut sudah menjadi pilihannya. Hal itu karena menurutnya, apabila dirinya mengundurkan diri pada saat sudah penetapan calon, maka akan ada konsekuensi yang harus diterima.

“Alhamdulillah suratnya sudah diterima. Surat pengunduran diri saya dari proses penyerahan dukungan jalur perseorangan,” ucap Daus di Banjarmasin, Selasa (16/6/2020).

Daus mengakui, pengunduran dirinya sebagai salah satu bursa Pilwali Banjarmasin merupakan keinginannya sendiri. Ia menegaskan tak ada pihak yang memaksanya untuk mundur. Ia mengungkapkan, langkah yang sudah diambilnya saat ini merupakan restu dari orang tuanya sendiri. Sewaktu mencalonkan diri, ia telah meminta izin orangtua. “Dan saya mengundurkan diri juga atas restu orangtua,” ujarnya.

Sementara menyikapi hal tersebut, sebelumnya Anang Misran mengaku kecewa. “Jujur saya sangat kecewa mundurnya Pak Firdaus yang sudah berjanji maju di Pilkada 2020,” katanya kepada awak media ketika itu.

Sebelumnya dia juga menegaskan akan tetap maju jika aturannya masih memungkinkan. “Saya akan maju dan jika masih bisa diupayakan, pantang mundur,” katanya ketika itu. Tapi, dengan ketentuan yang disampaikan KPU, maka tekad pencalonan Anang pun harus berakhir di tengah jalan.

Dengan gagalnya duet Anang-Daus, maka saat ini, calon perseorangan di  Pilkada Banjarmasin hanya diisi pasangan Khairul Saleh-Habib Ali. (Kanalkalimantan.com/fikri)

 

 

Reporter : fikri
Editor : cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->