HEADLINE
Tergiur Syahwat, Pria di Banjarbaru Gauli Anak di Bawah Umur Darah Daging Sendiri
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Di luar batas moral, anak kandung sendiri malah digauli. Prilaku nyeleneh itu dilakukan DAK (38), warga Jalan Golf Gang Dewantara RT 002 RW 004, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Pria yang bekerja sebagai petani ini seharusnya menjadi pelindung dan panutan oleh anaknya, justru menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Bahkan DAK (38) menyetubuhi anak yang baru berusia 15 tahun sebanyak lima kali.
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi mengatakan, tindak asusila kepada anak di bawah umur itu terungkap berkat laporan dari ibunya sendiri.
Baca juga: Syecher Mania Tumpah Ruah di Alun-alun Ratu Zalecha Martapura
“Awal mula diketahui kejadiannya pada Rabu (24/8/2022) lalu, kemudian dilaporkan ibunya ke Polsek Liang Anggang,” ujarnya, Sabtu (27/8/2022)
Dibeberkan Aipda Kardi Gunadi, kronologi kejadian tersebut bermula pada Rabu (24/8/2022), saat itu korban sedang beristirahat di kamar, tak selang lama korban merasa ada yang melepas pakaiannya kemudian korban terbangun, korban pun meronta sambil memukul. Namun, tak dihiraukan oleh pelaku.
“Setelah menyetubuhi korban, pelaku ini mengancam akan memukul korban jika mengadu kepada ibunya,” kata Kasi Humas Polsek Liang Anggang.
Dilanjutkan Kasi Humas korban ditinggalkan pelaku, dan korban menangis kemudian tertidur. Setelah kejadian itu, sang anak mengadu ke ibunya, atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Liang Anggang.
Begitu mendapat laporan, Unit Opsnal (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana melakukan pengumpulan informasi dan penyelidikan.
Masih kata Kasi Humas, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.
Baca juga: Kenaikan Harga Telur, Pemerintah Perlu Runut Seluruh Rantai Pasok
Setelah dilakukan pemeriksaan DAK mengakui perbuatan telah menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan darah daging sendiri.
Ini bukan kejadian pertama kali. Berdasarkan pengakuan pelaku, sudah melakukan persetubuhan ini sebanyak lima kali tanpa diketahui sang istri.
“Kejadian ini sudah dilakukan pelaku sebanyak lima kali, motif pelaku karena pelaku sering melihat korban sehabis mandi telah menggunakan handuk pendek, sehingga pelaku sering melihat tubuh korban, pelaku pun berpikiran untuk menyetubuhi korban, hanya sekali pelaku tidak berhasil menyetubuhi korban karena yang terakhir saat itu korban sempat berontak,” bebernya.
Dari kejadian tersebut, Macan Barbar Polsek Liang Anggang mengamankan satu buah bantal yang digunakan oleh korban saat disetubuhi oleh ayah kandung korban dan satu lembar sprei yang digunakan oleh korban saat disetubuhi oleh pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Bamagnas Banjarbaru Silaturahmi ke Pjs Wali Kota
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Vonis Berbeda Calo dan Mantri Korupsi Kredit Topengan Bank
-
Hukum2 hari yang lalu
Narkoba 79,3 Kg Sabu Dimusnahkan, Jaringan Fredy Pratama Pakai Jalur Darat
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Belasan Kios Pasar A Yani Pengambangan Terbakar
-
pilkada 20243 hari yang lalu
Alat Peraga Kampanye Paslon Diskualifikasi Dicopot