Connect with us

HEADLINE

Terkait Demo Tolak Omnibus Law, Ketua BEM Se Kalsel Diperiksa Polda Kalsel

Diterbitkan

pada

mahasiswa gelar long march ke Polda Kalsel sebagai dukungan atas pemeriksaan rekannya. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Selatan memanggil dan melakukan pemeriksaan mahasiswa saat aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Menyikapi hal tersebut, mahasiswa merespons dengan menggelar long march dari kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ke Polda Kalsel, Senin (26/10/2020).

Dari salah satu mahasiswa, Azkia menyampaikan Jalan kaki dari ULM sampai Polda Kalsel sebagai bentuk dukungan moral atas pemanggilan rekannya.

“Massa long march dari gerbang kampus ULM Banjar sampai Polda Kalsel adalah bentuk dukungan moral kami kepada ketua,” ungkapnya.

Pemanggilan Ketua BEM ULM, Ahdiat Zairullah hari ini di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan, sekitar pukul 10:00 Wita.

Dalam pemanggilan mahasiswa, informasi yang diperoleh kehadirannya ditemani beberapa penasihat hukum dari Borneo Law Firm atau BLF.

Ahdiat sendiri diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus demo atau unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dan diduga melanggar Pasal 218 KUHP, yakni upaya mengindahkan peringatan dari kepolisian, saat pelaksanaan unjuk rasa jilid 2 pada 15 Oktober 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes M Rifai yang dikonfirmasi, Senin (26/10/2020) siang membenarkan pemanggilan yang bersangkutan dan membenarkan terkait unjuk rasa.

Dalam pemeriksaan lebih dari dua jam dan dicecar 20 pertanyaan. “Ya, tadi yang diajukan dalam pemeriksaan tadi masih bersifat umum,” katanya.

“Pertanyaan seputar identitas dan sebagainya. Jumlah massa aksi, tanggal dan tempat sampai tidak atau adanya peringatan yang diberikan oleh pihak berwenang. Sampai dengan alasan mengapa bertahan hingga larut malam,” tambahnya.

Dikabarkan juga dari dua mahasiswa yang dipanggil, hanya Ahdiat yang mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Dalam menanggapi SPDP tersebut Ahdiyat menyampaikan kooperatif untuk melihat proses hukum ke depannya.

Dalam surat panggilan untuk Ahdiyat, Renaldi, turut juga Wakil Rektor III ULM, dan Wakil Rektor III UIN Antasari di panggil oleh Polda Kalsel.
(Kanalkalimantan.com/putra)

Reporter : Putra
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->