Kota Banjarmasin
Terkendala SK Walikota Banjarmasin, Guru Honorer Mengadu ke Ombudsman
BANJARMASIN, Forum Guru Honorer Sekolah Negeri (FGHSN) Banjarmasin mengadukan nasib ke Ombudsman Kalsel, Selasa (18/12). Mereka menyoal ketidaklulusan 39 guru honorer akibat SK Wali Kota Banjarmasin Nomor 267 Tahun 2018.
Ketua FGHSN Banjarmasin, M Ali Wardana, menuturkan guru honorer menuntut revisi SK wali kota tersebut karena tidak mengatur pengangkatan guru honorer. Menurut dia, SK itu mempersulit guru honorer ketika hendak mendapat sertifikasi.
Ali berkata SK pengangkatan guru honorer sangat penting. Sebab SK merupakan bukti status tenaga pendidik dari pemerintah daerah yang mengacu Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Selain itu, kata Ali, SK sebagai dasar keikutsertaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi honorer.
“Pendidikan Profesi Guru (PPG) itu penting bagi guru untuk mendapat sertifikat. Karena sertifikat itu nanti sebagai tunjangan dan salah satu syarat sesuai Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Persyaratan untuk Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” kata Ali Wardana selepas pertemuan di Obudsman, Selasa (18/12) dilansir Kumparan.com.
Alih-alih lulus, Ali justru mendapat laporan ada 30 guru honorer kesulitan mendapat sertifikasi karena tidak ada SK pengangkatan guru honorer pada 2017 dan 2018. SK Wali Kota Banjarmasin No. 267 Tahun 2018 mengatur tentang pengajuan NUPTK. SK ini tak mengatur pengangkatan guru honorer.
Di sisi lain, kata Ali, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 menyatakan setiap guru honorer yang dinaungi pemda, wajib mendapat penugasan dari Pemda. “Jadi para guru honorer di sini ingin meminta hak mereka yaitu hak untuk mendapatkan penugasaan langsung dari pemda atau dalam hal ini SK pengangkatan sebagai guru honorer,†ucap Ali.
Diketahui sebanyak kurang lebih 1300 guru honorer di kota Banjarmasin ini tidak pernah ditetapkan atau diangkat sebagai guru honorer, karena substansinya menyangkut dalam pendaftaran mereka di PPG LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan).
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, M Sarwani siap membantu untuk merevisi SK Wali Kota Banjarmasin yang memberatkan guru honorer ketika ingin mendapat NUPTK dan PPG.
“Kami bisa bantu untuk merevisi SK Wali kota tersebut. Dengan catatan tidak menuntut tunjangan daerah karena itu di luar wewenangnya. Walaupun prosesnya mungkin agak lama karena biar bagaimanapun kami tetap harus mengikuti proses yang ada,†kata Sarwani.
Adapun Kepala Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Noorhalis Madjid mengatakan hari ini merupakan rapat koordinasi antara FGHSN, Dinas Pendidikan Banjarmasin, dan LPMP. Ia berharap ada solusi atas terbitnya SK Walikota No. 267 Tahun 2018.
Peserta rapat berupaya membantu para guru honorer di Banjarmasin lewat perubahan SK Walikota Nomor 267 Tahun 2018 agar nasib para guru honorer di Banjarmasin makin baik. (kum)
Editor:Kumparan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolda Kalsel Tinjau Kesiapan Lahan 120 Hektare di Kabupaten Banjar
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Keramik Berjalan Mundur di Sungai Ulin
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Taman Van der Pijl Dibuka Setelah Pergantian Tahun
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Menang di PTUN, KPU Banjarbaru Giliran Hadapi Gugatan di PN Banjarbaru
-
Lifestyle3 hari yang lalu
Sambut Promo Natal dan Tahun Baru Lebih Seru dengan Diskon hingga Rp1,29 Juta!