HEADLINE
Terlanjur Cetak, Kemungkinan Tetap Ada Foto Aditya-Said Abdullah di Surat Suara
KPU Kalsel: Pemilih Coblos Aditya-Said Abdullah Maka Suara Otomatis Dihitung untuk Kotak Kosong
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pasca pembatalan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah, kini muncul masalah cukup serius terkait lembar surat suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru terlanjur mencetak surat suara yang berisi dua pasangan calon Aditya-Said Abdullah dan Lisa Halaby-Wartono.
Surat suara yang dicetak di Pulau Jawa itu belakangan sudah diterima KPU Banjarbaru dan masuk gudang logistik. Dan nasibnya kini belum jelas.
Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar belum bisa memastikan nasib surat suara pasca pembatalan paslon nomor urut 2 Pilwali Banjarbaru 2024 itu.
Baca juga: Debat Terbuka Pilbup Balangan Hanya Penajaman Visi Misi Paslon
“Surat suara Wali Kota dan dan Wakil Wali Kota masih kita terima dan kita hold dulu, sampai ada arahan lebih lanjut dari pimpinan KPU baik dari provinsi maupun KPU RI,” katanya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Kalsel, Nida Guslaili mengakui ada kemungkinan jika surat suara Pilwali Banjarbaru yang bergambar dua pasangan calon itu digunakan saat pemungutan suara 27 November nanti.
Namun, sejauh ini KPU Kalsel dan KPU Banjarbaru masih berkonsultasi dan menunggu arahan dari KPU RI terkait surat suara yang terlanjur dicetak itu.
“Diskualifikasi salah satu pasangan calon itu terjadi daat sudah pelaksanaan pencetakan surat suara, jadi kita menunggu, tapi sejauh ini kemungkinkan surat suara yang ada saja dipakai,” kata Nida Guslaili di Banjarmasin, Sabtu (9/11/2024) siang.
Baca juga: Kantongi 152 Bukti, KPK: Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Sesuai Aturan
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kalsel ini menambahkan besar kemungkinan jika gambar pasangan calon Aditya-Said Abdullah masih tetap terpampang pada surat suara saat hari pemilihan nanti.
“Memungkinkan (foto paslon didiskualifikasi masih ada di surat suara), kita masih menunggu perintah apa yang diberikan pimpinan, apa yang harus kami lakukan nanti pada hari H pemungutan,” ujar Nida.
Masih lanjut Nida, KPU Kalsel kan memberikan sosialisasi kepada masyarakat sebelum pencoblosan terkait diskualifikasi dan surat suara, jika harus memakai surat suara bergambar dua paslon itu.
Jika harus menggunakan surat suara yang sudah ada, pemilih yang mencoblos gambar pasangan Aditya-Said Abdullah maka suara pemilih itu otomatis dihitung untuk kotak kosong.
Baca juga: KPU Banjarbaru Memulai Sortir Lipat Surat Suara Pilgub Kalsel, Ini Upahnya
“Kalaupun misanya pemilih menggunakan hak pilih memberikan pilihannya kepada yang didiskualifikasi, maka ada pasangan yang harus dikalahkan oleh kotak kosong, artinya masuk suara kotak kosong,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah kurang satu bulan sebelum hari H pemungutan suara.
Diskualifikasi dilakukan atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalsel, dimana pasangan petahana itu dituduh telah melakukan pelanggaran administratif pada masa kampanye. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Hukum2 hari yang lalu
Korupsi Rp19 Miliar, Direktur Perseroda di Balangan Ditahan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Debat Pilwali Banjarbaru Hambar, Panelis Tanya Calon Tunggal Jawab
-
HEADLINE3 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Kabulkan Gugatan Sekda Banjar Atas Bupati Banjar
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kalahkan KPK di Praperadilan, Penetapan Tersangka Paman Birin Dibatalkan PN Jaksel
-
pilkada 20243 hari yang lalu
Jadwal Debat Pilgub Kalsel Dimajukan, Panelis Bertambah
-
pilkada 20243 hari yang lalu
APK Paslon Masih Terpasang, Bawaslu Banjarbaru Belum Ambil Tindakan