Connect with us

PILKADA BANJARMASIN

Terlarang di Tempat Cagar Budaya, KPU Banjarmasin Fasilitasi 104 Spanduk Setiap Paslon

Diterbitkan

pada

Komisioner KPU Kota Banjarmasin Syarifudin Akbar (tengah). Foto: fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Keberadaan alat peraga kampanye (APK) di Pilkada Banjarmasin memang sangat diperlukan. Namun, KPU Kota Banjarmasin menekankan kepada setiap Paslon (pasangan calon) tidak meletakkan APK di tempat cagar budaya.

Komisioner KPU Kota Banjarmasin Syarifudin Akbar menegaskan, tempat cagar budaya adalah tempat terlarang untuk keberadaan sarana Paslon mengenalkan diri kepada masyarakat.
Ia mencontohkan cagar budaya seperti Kubah Habib Basirih, di Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

“Seperti Kubah Habib Basirih, di situ tidak boleh dijadikan tempat untuk kampanye, termasuk keberadaan APK,” kata Syafrudin Akbar, Rabu (30/09/2020) siang. Akbar menjelaskan, selain dilarang Peraturan KPU, pelarangan peletakkan APK di makan salah satu ulama kharismatik di Kalimantan Selatan ini juga atas permintaan zuriat dari Habib Basirih sendiri.

Menurut Akbar, zuriat (keturunan) Habib Basirih sudah meminta agar tidak ada pemasangan APK di kawasan kubah, termasuk sekitar kubah Habib Basirih. Tidak hanya di kubah Basirih, pihaknya juga melarang keberadaan APK di Makam Sultan Suriansyah dan juga fasilitas milik Pemko Banjarmasin. Kemudian juga di fasilitas umum seperti sekolah, ibadah, tempat kesehatan atau di jalan protokol.

“Karena ini sudah masuk Surat Keputusan (SK) KPU. Jika empat paslon melakukan hal tersebut dan sudah di luar ketentuan, maka dapat sanksi oleh Satpol PP,” tegasnya. Oleh karena itu KPU Kota Banjarmasin akan menginstruksikan hal tersebut kepada empat paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin untuk senantiasa selalu mentaatinya.

Disamping itu, Akbar memaparkan, APK yang difasilitasi KPU adalah spanduk. Dimana, spanduk ini hanya dipasang 2 buah per kelurahan, atau jika ditotal dengan jumlah kelurahan di Kota Banjarmasin sebanyak 52 kelurahan, maka ada 104 spanduk yang harus disiapkan untuk setiap paslon.

“Semuanya difasilitasi, seperti baliho. Kami maksimal mencetaknya itu 5 buah, kemudian untuk umbul-umbul sebanyak 20 buah per kecamatan. Ada lima kecamatan, artinya ada 100 buah. Ini untuk satu paslon,” pungkas Akbar. (kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter: Fikri
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->