Hukum
Terpidana Korupsi Mantan Bupati HST Abdul Latif Ajukan PK
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
Sidang PK digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (8/10/2024) siang.
Terpidana Abdul Latif hadir secara langsung di persidangan, ia dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung tempatnya menjalani tahanan. Di Banjarmasin, Latif dikawal oleh petugas berpakaian seragam Kemenkumham.
Baca juga: Tim KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel, Paman Birin Tak Diketahui Keberadaannya
Kuasa hukum pemohon PK, Diar Purbayu mengatakan, ada dua alasan yang menjadi dasar pihaknya mengajukan PK.
Adanya novum atau bukti baru serta menganggap telah terjadi kekhilafan hakim dalam memutus perkara Abdul Latif.
Diantara pokok permohonan, kuasa hukum terpidana Abdul Latif ini meminta hakim untuk memutuskan beberapa aset yang disita dari perkara kliennya dikembalikan.
Sebab menurut Diar, ada beberapa aset Abdul Latif yang disita padahal dibeli oleh kliennya sebelum menjabat Bupati HST.
Baca juga: OTT KPK di Kalsel: 4 ASN dan 2 Swasta Kenakan Rompi Oranye
“Bukti baru ada banyak, diantaranya adanya bukti-bukti kalau yang disita itu berasal dari harta sebelum dia (Abdul Latif) menjabat. Kemudian ada bukti pembelian,” ujarnya.
Untuk memperkuat PK, pihaknya,kata Diar Purbaya telah menyiapkan dua orang saksi untuk dihadirkan pada persidangan PK.
Sementara itu, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Lutfi mengatakan, KPK akan mempelajari terlebih dahulu memori kasasi yang diajukan terpidana Abdul Latif.
“Kami akan pelajari dulu sebelum membuat tanggapan atas memori kasasi,” kata Lutfi.
Baca juga: Dokter-Perawat RSD Idaman Pelatihan Keterampilan Klinik Laparoskopi Oklusi Tuba
Usai sidang, majelis hakim yang diketuai Ariyas Dedy mengatakan bahwa untuk sidang pemeriksaan perkara PK Abdul Latif tidak dilakukan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, melainkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Pendelegasian lokasi sidang kata Dedy didasarkan Surat Edaran MA yang mengatur dimana pemohon PK Abdul Latif saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin Bandung.
“Kami mengikuti surat edaran Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2018,” ujar Dedy.
Setelah pemeriksaan di PN Bandung selesai, selanjutnya berkas perkara beserta berita acara pemeriksaan yang dibuat hakim delegasi, dikirim kepada hakim pengajuan untuk selanjutnya dikirim ke MA.
Baca juga: Sekda HSU: Jangan Mempersulit Pelayanan ke Masyarakat
Sebagai informasi, Abdul Latif dan Oktober 2023 lalu divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan piadan penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Putusan hakim juga membebankan mantan Bupati HST ini membayar uang pengganti sebesar Rp30,9 miliar dengan catatan apabila uang pengganti tidak dibayar maka harta disita dan dilelang atau diganti dengan 6 tahun penjara.
Abdul Latif kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, namun ditolak dan putusannya menguatkan putusan pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Selanjutnya pada upaya hukum kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA), hakim mengabulkan permohonan penuntut umum KPK dan uang pengganti yang dibebankan kepada Abdul Latif bertambah menjadi Rp41,4 miliar. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Ketua TKD Prabowo-Gibran Kalsel Sulaiman Umar Digadang Masuk Kabinet
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Rayakan Hari Ulang Tahun Ke-33, MNCTV Hadirkan Konser Spektakuler Bertabur Bintang Kilau Raya MNCTV ‘K33setiaan’
-
DPRD KOTABARU2 hari yang lalu
Beri Pemahaman Soal Raperda, Anggota DPRD Kotabaru Datangi Warga
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Desa Kamayahan Wakili HSU Penilaian PKK Provinsi Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
KPK Serahkan Barang Milik Negara ke Pemkab HSU Senilai Rp16,2 Miliar
-
Advertorial2 hari yang lalu
Komitmen Cawali Arifin Bantu Penyelenggaraan Jenazah dan Ambulans Kelurahan