HEADLINE
Tersangka KPK Paman Birin Ajukan Gugatan Praperadilan
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberikan ‘perlawanan’.
Terbaru, Paman Birin -sebutan populer Sahbirin Noor- resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pengajuan Praperadilan Paman Birin terlihat dari hasil penulusuran Kanalkalimantan.com di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Dipagar Seng, Proyek Samsat Terpadu Rp22 Miliar OTT KPK di Kalsel
Permohonan praperadilan Sahbirin Noor tercatat telah didaftarkan pada Kamis (10/10/2024) kemarin.
Perkara praperadilan itu terdaftar dengan nomor rigester perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Pihak pemohon dalam Sahbirin Noor dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK.
Sidang pertama praperadilan Gubernur Kalsel itu dijadwalkan akan digelar pada Senin (28/10/2024) mendatang di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Nikmati Keseruan BRImo FSTVL Playzone, Nonton Bernadya Sambil Berlimpah Hadiah!
Sebagian diketahui, Gubernur Sahbirin Noor sebelumnya ditetapkan KPK terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan resminya mengatakan, SHB (Sahbirin Noor) diduga terlibat dalam komitmen fee sebesar 5 persen dari tiga proyek Pemprov Kalsel tahun anggaran 2024.
Proyek pembangunan Gedung Samsat Terpadu dengan anggaran Rp22,2 miliar bersumber dari APBD Pemprov Kalsel 2024.
Dua proyek lain yang terkait dengan OTT KPK di Kalsel adalah pembangunan lapangan sepak bola sebesar Rp23,2 miliar dan proyek kolam renang Rp9,1 miliar yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel alias GOR Paman Birin.
Baca juga: Mahasiswa KKN UIN Antasari Fasilitasi Aspirasi Petani Desa Tembok Bahalang
“Diduga pengadaan tiga pembanguan tersebut ada rekayasa untuk memenangkan YUD atau AND agar terpilih memenangkan paket tersebut,” ujar Ghofrun saat konferensi pers di gedung KPK, Selasa (8/10/2024) lalu.
Bersama Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus PPK Yulianti Erlynah yang telah memakai baju orange tahanan KPK.
Kemudian Agustya Febry Andrean, selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, dan Ahmad selaku pengepul uang fee.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Mereka telah ditahan KPK sejak Senin (7/10/2024) lalu.
Sementara itu, Sahbirin Noor yang belum dilakukan penangkapan maupun penahanan telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Minta Paman Birin Kooperatif
-
HEADLINE3 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Surat Suara dan Teknis Pemungutan Jadi Perhatian Tim Desk Pilkada Banjarbaru