Connect with us

Kabupaten Kotabaru

Tersangka Penyelewengan BBM Solar di Kotabaru Jalani Sidang Lanjutan

Diterbitkan

pada

JPU Roh Wiharjo (kiri). Terlihat AN mengenakan baju berwarna coklat keluar dari ruang sidang, Senin (22/8/2022) (Kanan) Foto: ist.

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – AN, mantan anggota DRPD Provinsi Kalimantan Selatan, tersangka penyelewengan BBM solar subsidi jalani sidang kedua, Senin (22/8/2022) sore.

AN sebelumnya mengikuti sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (15/8/2022).

Berdasarkan pantauan Kanalkalimantan.com, sebelum waktu adzan magrib, AN bersama dengan beberapa kolega keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru dan ia langsung menumpangi mobil Toyota Fortuner.

Agenda sidang yang kedua adalah mendengarkan penyampaian eksepsi atau sanggahan dari penasehat hukum terdakwa, atas surat dugaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nomor : Reg. Perkara PDM-43/O.3.12/Eku.2/07/2022.

 

 

Baca juga: Hilangkan Jejak Digital 3 Grup WhatsApp Brigadir J Dihapus, HP Para Ajudan Diganti

Sebagaimana yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa, Sayid Ali Al Idrus mengatakan, eksepsi disampaikan dengan pertimbangan bahwa hal-hal yang prinsip yang perlu disampaikan berkaitan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan dan demi memastikan terpenuhinya keadilan yang menjadi Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam pasal 7 Deklarasi Universal Ham (DUHAM), pasal 14 (1) Konvensi Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Convenant on Civel and Political Rights (konvensi internasional tentang hak-hak sipil dan politik), pasal 27 (1), pasal 28 D (1) UUD 1945, pasal 7 dan pasal 8 Tap MPR XVII Tahun 1998 tentang hak asasi manusia, pasal 17 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

“Pengajuan eksepsi juga didasarkan pada hak terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP yang mengatur sebagai berikut, dalam hal terdakwa atau penasehat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan oleh JPU untuk menyatakan pendapatnya hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan,” papar Sayid Ali di hadapan majelis hakim.

Pihak AN mengajukan keberatan karena dinilai surat dakwaan kabur atau tidak jelas. Karena uraian peristiwa tidak menggambarkan suatu tindak pidana yang didakwakan, tapi justru menggabarkan peristiwa yang masuk kepada hukum administrasi atau tegasnya adalah dalam perkara yang diuraikan tidak dapat diterapkan ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Maka, kami memohon kepada majelis hakim untuk dapat menerima keberatan yang diajukan, serta menyatakan surat dakwaan dari penuntut umum batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima,” imbuhnya.

Sementara itu, JPU Roh Wiharjo mengatakan, untuk sidang kedua agendanya hanya pembacaan eksepsi saja dan digelar secara online.

“Terkait dengan kenapa terdakwa tidak ditahan karena ada surat dokter resmi yang dilampirkan dalam berkas perkara sehingga tidak bisa ditahan, dan pada sidang pertamanya adalah pembacaan dakwaan,” ucapnya.

Baca juga: Kabupaten Banjar Jadi Lokasi Acara MTQ Nasional 2022

Agenda lanjutannya, katanya pula, pihaknya akan memberikan tanggapan dari eksepsi yang diajukan kemudian baru putusan sela, karena ada eksepsi tentu prosesnya masih panjang.

“Bisa saja akan ada beberapa kali sidang lagi baru ada putusan sela, dan pastinya prosesnya masih panjang,” tegasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru melalui Kasi Pidum, Seno Aji menjelaskan, AN bersama 2 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejati Kalsel. AN merupakan salah satu pemilik perusahaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang menjual BBM solar subsidi untuk nelayan di Kabupaten Kotabaru dengan dugaan menjual minyak bersubsidi berjenis solar di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Diterangkan Seno, untuk penanganan kasus tersebut awalnya dilakukan Polda Kalsel, kemudian dilanjutkan ke Kejati. Hanya saja, karena lokasi kejadian atau peristiwanya di wilayah Kabupaten Kotabaru sehingga dilimpahkan kepada Kejari Kotabaru.

“Sesuai ketentuan, tersangka dikenakan UU Cipta Kerja Pasal 55 yang mana seseorang tidak boleh menyalahgunakan atau menjual meniagakan berkaitan dengan minyak bersubsidi, dan untuk ancamannya maksimal selama 6 tahun dengan denda paling banyak sebesar Rp 60 miliar,” ungkapnya, Jumat (1/7/2022) lalu.

Untuk HET sendiri, lanjutnya pula, hanya pada kisaran angka sebesar Rp 5.150, sementara tersangka diduga menjual di atas harga tersebut sehingga dinilai menyalahi. (Kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter : muhammad
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

  • https://aceh.lan.go.id/wp-content/giga/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/file/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/files/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/mail/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/pay/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/wp-content/giga/
  • https://rsudngimbang.lamongankab.go.id/
  • https://dasboard.lamongankab.go.id/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/plugins/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/storage/
  • https://islamedia.web.id/
  • https://fai.unuha.ac.id/disk/
  • https://fai.unuha.ac.id/post/
  • https://fai.unuha.ac.id/plugins/
  • https://fai.unuha.ac.id/draft/
  • https://fai.unuha.ac.id/giga/
  • slot gacor hari ini
  • slot pulsa
  • slot pulsa
  • nuri77
  • gemilang77
  • slot deposit pulsa
  • slot gacor hari ini
  • slot luar negeri
  • slot pulsa
  • situs toto
  • situs toto
  • toto slot
  • slot pulsa tanpa potongan
  • situs toto
  • situs toto
  • slot pulsa
  • situs toto slot
  • slot deposit pulsa
  • https://www.dcmeadows.com/
  • https://www.lepicardycamping.com/
  • Situs toto macau
  • -->