Hukum
Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diringkus Jatanras Polres Tanbu
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Satreskrim Polres Tanah Bumbu menangkap terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur pada Selasa (6/10/2020).
Kasatreskrim Polres Tanah Bumbu melalui Kanit Jatanras Ipda Rachmat Nur Cahyo mengatakan, bersama anggota Jatanras Reskrim Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan terkait laporan dari masyarakat pada 2 Oktober 2020 lalu, terkait persetubuhan anak di bawah umur. Informasi menyeburkan terkait laporan tersebut, terduga pelaku dalam berada di Desa Saring Sungai Bubu RT 04, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
Setelah melakukan penelusuran Unit Jatanras Polres Tanah Bumbu didapati terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan inisial pelaku M.
“Pelaku M ditangkap di Desa Saring Sungai Bubu pada pukul 19.00 Wita, saat itu pelaku ditangkap di rumahnya sendiri,” kata Kanit Jatanaras Polres Tanah Bumbu.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan proses selanjutnya. (kanalkalimantan.com/rls)
Editor : kk
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU2 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Jelang Subuh, Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Bangkal
-
HEADLINE2 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah
-
Kota Banjarmasin9 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan