Connect with us

Hukum

Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diringkus Jatanras Polres Tanbu  

Diterbitkan

pada

Satreskrim Polres Tanah Bumbu menangkap terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur pada Selasa (6/10/2020). foto: humas polres tanbu

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Satreskrim Polres Tanah Bumbu menangkap terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur pada Selasa (6/10/2020).

Kasatreskrim Polres Tanah Bumbu melalui Kanit Jatanras Ipda Rachmat Nur Cahyo mengatakan, bersama anggota Jatanras Reskrim Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan terkait laporan dari masyarakat pada 2 Oktober 2020 lalu, terkait persetubuhan anak di bawah umur. Informasi menyeburkan terkait laporan tersebut, terduga pelaku dalam berada di Desa Saring Sungai Bubu RT 04, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.

Setelah melakukan penelusuran Unit Jatanras Polres Tanah Bumbu didapati terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan inisial pelaku M.

“Pelaku M ditangkap di Desa Saring Sungai Bubu pada pukul 19.00 Wita, saat itu pelaku ditangkap di rumahnya sendiri,” kata Kanit Jatanaras Polres Tanah Bumbu.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan proses selanjutnya. (kanalkalimantan.com/rls)

Reporter : rls
Editor : kk

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->