Connect with us

Hukum

Tertangkap Berantai dari Pemakai ke Kurir Hingga ke Sang Bandar

Diterbitkan

pada

Para pelaku penyalahgunaan Narkoba yang ditangkap Polres Banjarbaru. Foto : polres banjarbaru

BANJARBARU, Satuan Resnarkoba Polres Banjarbaru menciduk 4 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba. Dalam waktu 1×24 jam tepatnya hari Jum’at (2/8) petugas dari Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru berhasil melakukan penangkapan dari pengguna, kurir hingga bandar.

Kasatres Narkoba Polres Banjarbaru AKP Elche menuturkan, penangkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di sebuah workshop di jalan Trikora Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

“Kami berhasil mengamankan 4 orang dengan inisial NJ (25), HS (16), DP (25) dan kami temukan sebuah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu,” katanya.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap si kurir berinisal SA (35). Atas penangkapan tersebut, petugas lagi-lagi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,33 gram. Namun belum cukup puas sampai disitu, petugas  kemudian mengejar sang bandar dengan inisial  RJ (35) yang merupakan seorang buruh harian lepas.

RJ berhasil ditangkap saat berada di jalan Sidomulyo, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Saat digeledah petugas, dari RJ ditemukan 45 lembar plastik klip yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 8,1 gram.


Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati SAp membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Banjarbaru sementara pasal yang kami kenakan sesuai peran masing-masing sesuai dengan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->