Connect with us

HEADLINE

Tetapkan DPS, Ini Jumlah Pemilih Pilkada 2024 di Banjarbaru

Diterbitkan

pada

KPU Banjarbaru melakukan penandatanganan penetapan DPS Pilkada Serentak 2024 di Kota Banjarbaru. Foto : wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Banjarbaru sebanyak 196.107 orang pemilih.

Dari 196.107 orang pemilih di Kota Banjarbaru, pemilih berjenis laki-laki berjumlah 95.689 orang dan pemilih perempuan 100.418 orang. DPS itu diketahui mengalami kenaikan dari jumlah pemilih saat Pilpres dan Pileg 2024 yang semula ada 195.368 ribu.

KPU Kota Banjarbaru menetapkan DPS Pilkada Serentak 2024 melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan di Hotel Rodhita Banjarbaru, Minggu (11/8/2024) malam.

Baca juga: Gerak Tangan Airlangga saat Nyatakan Mundur dari Ketum

Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar. Foto: wanda

“Hasil yang ditetapkan sabagai DPS bahwa ada penambahan jumlah pemilih dari hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, hal itu disebabkan adanya banding data yang dilakukan dari 3-7 Agustus serentak seluruh Indonesia, sehingga kita bisa melihat data ganda dan lainnya untuk bisa dibersihkan,” ujar Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar.

Penyebab bertambah jumlah DPS disebabkan ada banding data serentak, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus (loksus) mengakibatkan bertambah pemilih di Kota Banjarbaru.

“TPS loksus yang awalnya kita sampaikan tersebar di empat lokasi, sekarang berpotensi bertambah menjadi enam TPS loksus, dan itu memang tidak masuk dalam rekapitulasi tingkat kecamatan karena kewenangan ada di kota,” jelas dia.

Adapun jumlah TPS di 20 kelurahan yang ada di Kota Banjarbaru bertambah dari yang semula 397 TPS, menjadi 403 TPS atau ada penambahan sebanyak 6 TPS.

Selama proses pencocokan dan penelitian data (coklit) hingga rekapitulasi di tingkat kelurahan maupun kecamatan, data warga yang meninggal dunia tidak boleh dimasukkan ke dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS), jika belum bisa dibuktikan melalui akta kematian.

“Karena prinsipnya de jure, dimana proses administrasi harus lengkap dan bisa diproses ketika warga meninggal dunia maka validasinya dengan surat keterangan kematian,” ungkapnya.

“Sejauh tidak ada surat keterangan kematian, maka dasar kami menghapus data tidak ada. Makanya kami sepakat nanti kalau ada masukan Bawaslu terkait data meninggal dunia akan bersama dengan Disdukcapil untuk memproses dan menyelesaikan administrasinya,” jelas Dahtiar.

Sementara itu KPU Banjarbaru juga mendata daftar pemilih potensial yang belum melakukan perekaman e-KTP, yakni ada 862 orang untuk jadi pemilih atau 1,6 persen dari total jumlah pemilih di Kota Banjarbaru.

“Setelah ditetapkan DPS ini, nanti kembali berjalan terus pendataan warga yang belum masuk daftar pemilih, nanti akan ada lagi proses perbaikan menjadi DPS Hasil Perbaikan, DPTB hingga september menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap),” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->