HEADLINE
Tetapkan Kalsel Darurat Zenit, Barang Bukti Senilai Rp 10,6 Miliar Itu Dibakar
Kapolda menyatakan Kalsel menjadi salah satu daerah darurat peredaran zenith. Sehingga perlu langkah bersama untuk pencegahannya.
BANJARMASIN, Sebanyak 7.320.000 butir zenith hasil dari operasi penggerebekan gudang di Banjarmasin beberapa waktu lalu, dimusnahkan oleh Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dan Kapolda Brigjen Pol Drs Rachmat Mulyana, Rabu (8/11). Pemusnahan barang bukti tersebut bertempat di Lapangan Polda Kalsel, Jl A Yani Km 21, Banjarbaru.
Nampak hadir pada acara pemusnahan barang bukti tersebut, Danrem 101/Antasari, Kejati, Kepala BNN Kalsel, dan jajaran penting Polda lainnya. Selain Zenith, ada juga barang bukti lainnya seperti 8 butir extacy, 910 gram sabu dengan hitungan 11 kasus yang diciduk.
Kapolda Rachmat Mulyana mengutarakan, Kalsel saat ini sedang marak-maraknya peredaran Charnopen atau Zenith.
“Saya berharap semua masyarakat Kalimantan Selatan bebas narkoba dan tanggung jawab kami semua jajaran Polda Kalsel untuk mengurangi sekaligus memberantas narkoba,” tegasnya.
Mulyana mengatakan, pengungkapan kasus narkoba yang gencar  dilakukan pihaknya, bisa menekan angka peredaran gelap narkoba dan obat terlarang di Kalsel. Terkait hal tersebut, dia menegaskan telah menetapkan Kalsel berstatus darurat pil zenith.
Walau demikian, Kapolda berharap permasalahan narkoba ini tidak harus selalu menggunakan penindakan hukum. Ia berharap adanya upaya pencegahan. Termasuk, melalui peran serta masyarakat.
“Karena kalau terus menerus mengandalkan penindakan, penjara bakal semakin penuh. Lebih baik kita mencegah,†katanya.
Sementara Gubernur Sahbirin juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kalsel.
“Upaya ini tak lepas juga dari bantuan tokoh agama dan ulama untuk melakukan penyadaran kepada masyarakat,†katanya.
Sebelumnya, Jajaran Polda Kalsel melakukan tangkapan besar terhadap peredaran obat terlarang. Kali ini ada tujuh juta pil carnophen atau zenit yang diungkap oleh aparat kepolisian. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (8/10) dini hari sekira pukul 03.30 Wita.
Penangkapan ini dilakukan di bawah pimpinan Kanit Resmob Polda Kalsel Kompol Didik Subiyakto.Total ada 366 koli yang di dalamnya ada 7.320.000 butir zenit. Jika diuangkan, 7 juta zenit tersebut seharga Rp 10,6 miliar lebih.
“Penangkapan dilakukan di ruko yang ada di Jalan A Yani, Banjarmasin Selatan,†katanya.
Dari pengungkapan itu, petugas menangkap sembilan orang pelaku. Masing-masing bernama Mahmuda, Anton alias Jarwo, M Arief, Miftahul Huda, M Nurdin, Paujan Rahmadani, Umar Alkatiri, Said ikhsan Al Bahasim dan Said Muhammad Habil.
“Barang tersebut masuk ke Banjarmasin dan rencananya akan dikirim kembali ke Pulau Jawa,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto.
Menurut dia, sebelumnya tim Direskrimum Polda Kalsel melakukan pengintaian selama dua bulan hingga akhirnya mendapatkan laporan atau informasi soal barang tersebut. Gudang penyimpanan obat terlarang tersebut kata dia sudah dicabut izinnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.(ammar)
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Lifestyle3 hari yang lalu
Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Kalimantan Timur3 hari yang lalu
Tetangga Sendiri Dihabisi Secara Brutal Ayah dan Anak di Samarinda
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Operasi Lilin Intan 2024 Dimulai, Ini Kata Kapolres HSU